Loklomin Tertembak Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati SBT | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Loklomin Tertembak Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati SBT

BERITA MALUKU. Seorang demonstran yang terindentifikasi sebagai Ansar Loklomin dilaporkan mengalami luka tembak saat berunjuk rasa di kantor Bupati Seram Bagian Timur, Kamis (15/10/2015).

Salah seorang tokoh masyarakat SBT, Saleh Tianotak, membenarkan, korban luka diduga terkena tembakan telah dievakuasi ke RSUD Bula.

"Saya mendapatkan laporan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSU Bula dengan luka di bagian kepala," ujarnya.

Anggota Panwaslu SBT itu mengemukakan bahwa aksi demo terkait informasi soal Mendagri, Tjahlo Kumolo, telah memutuskan Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Maluku, Hendrik Far Far, menjadi Penjabat Bupati setempat.

"Masyarakat tidak menerima Hendrik menjadi Penjabat Bupati SBT karena menginginkan putra Indonesia asal Kabupaten setempat yakni Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Setda Maluku, Sadli Ie mengisi formasi tersebut," ujarnya.

Saleh berharap Gubernur Maluku, Said Assagaff, sesegera mungkin menyikapi perkembangan situasi di SBT dengan berkoordinasi dengan Kepala Polda Maluku Brigadir Jenderal Murad Ismael untuk mengantisipasi insiden berkepanjangan.

"Harus ada penanganan serius untuk mengantisipasi hal - hal tidak diinginkan di SBT yang sedang menyelenggaraan tahapan Pilkada pada 9 Desember 2015," kata Saleh.

Gubernur Said belum bisa dikonfirmasi karena sedang berada di Banda, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai upaya pencanangan tiang alif mushola Al Salihin.

Said mengusulkan Hendrik, Sadli Ie, dan Karo Umum Sekda Maluku Sartono Ginting kepada Mendagri untuk menjadi Penjabat Bupati SBT menggantikan Abdullah Vanath yang masa jabatan periode keduanya berakhir pada 13 September 2015.

Namun karena belum ada SK Mendagri, maka Sekda SBT Syarif Makmur ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.

Sekda Syarif telah ditunjuk melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan SBT sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Sesuai aturan Plh Bupati SBT dilarang mengambil keputusan strategis dalam bidang keuangan, kelembagaan, perizinan dan sebagainya. Hanya melaksanakan tugas rutin biasa.

Syarif ditetapkan sebagai sebagai Plh Bupati SBT berdasarkan Keputusan Dirjen Otda Kemendagri nomor 1331.81/3065/Otda tertanggal 10 September 2015.

Keputusan Dirjen Otda itu menyusul masa jabatan Bupati Abdullah Vanath dan Wakil Bupati, Sitti Suruwaky berakhir pada 13 September 2015.

Keputusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Maluku dengan membuat surat perintah nomor 841.50-219 untuk melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan SBT sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Abdullah Vanath yang menjadi Bupati SBT periode kedua itu dengan Wakil Bupati Sity Suruwaky.

Sity pada Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku itu berpasangan dengan Sjaifuddin Goo diusung Partai Nasdem, PKB, PDIP, Hanura, dan PKP Indonesia.

Pasangan lainnya adalah Abdul Mukti Keliobas-Fachry H Alkatiri didukung Partai Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat. (Ant/bm 01)
Daerah 3262359885050995194
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks