Kadishub: Penghentian Kapal Perintis di Maluku Karena Berakhirnya Kontrak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadishub: Penghentian Kapal Perintis di Maluku Karena Berakhirnya Kontrak

BERITA MALUKU. Penghentian Pelayanan kapal-kapal perintis yang melayari rute dari Pelabuhan Ambon menuju beberapa wilayah terpencil dan berbatasan Maluku dengan negara lain karena telah berakhirnya kontrak.

"Kami telah dipanggil oleh Komisi C DPRD Maluku untuk menjelaskan soal pelayanan kapal Perintis dan saya sudah menjelaskan bahwa terjadinya penghentian pelayaran kapal Perintis di Maluku karena kontraknya berakhir," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Benny Gaspersz, Jumat (16/10/2015).

Menurutnya, memang sejak awal Kapal Perintis di Maluku ditangani oleh Perhubungan Provinsi Maluku tetapi karena kebijakan dari Kementerian Perhubungan, maka kapal Perintis itu sudah ditangani UPT dari Kementerian Perhubungan baik KSOP Ambon, Saumlaki dan Tual.

"Jadi informasi dari Adpel bahwa sewaktu tender awal, bahan bakarnya Rp4500 tetapi sejak tender jalan hingga sekarang bahan bakar naik menjadi Rp7600 dan akhirnya menjadi masalah," ungkapnya.

Gaspersz menjelaskan hal itu terkait masukan dari Ketua DPRD Maluku bahwa Pelayanan angkutan laut khususnya kapal-kapal perintis yang melayari rute dari Pelabuhan Ambon menuju beberapa wilayah terpencil dan berbatasan dengan negara lain belum maksimal dan mengecewakan masyarakat.

Menurut Gaspersz, pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya.

"Misalnya kami sudah menyurati ke Dirjen Perhubungan Laut terkait penambahan biaya dan kami juga sudah minta untuk segera mengeluarkan DIPA, karena memang skarang tender sudah selesai dan segera membuat tender baru dengan pemenang," kata Gadpersz.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya berencana memanggil tiga kontraktor yang menangani Perintis itu supaya bisa segera mengoperasikan pelayaran pada rute yang mereka tangani. (Bm 01)

Perhubungan 5222825757610555720
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks