Gubernur Maluku Instruksikan Penjabat Bupati SBT Pecat PNS Terlibat Pilkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku Instruksikan Penjabat Bupati SBT Pecat PNS Terlibat Pilkada

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff menginstruksikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Henri Morton Far - Far agar jangan segan - segan memecat oknum PNS maupun camat yang terlibat Pilkada di Kabupaten setempat pada 9 Desember 2015.

"Jangan takut mengambil tindakan tegas karena saya siap mendukung penegakkan hukum terhadap siapa pun oknum PNS maupun Camat terlibat politik praktis," kata Gubernur saat melantik Hendri, di Ambon, Sabtu (17/10/2015).

Hendri yang adalah Karo Hukum Setda Maluku itu dipercayakan menjadi Penjabat Bupati SBT dengan SK Mendagri, Tjahlo Kumolo, No.131.81 - 4979 tahun 2015 tertanggal 27 Agustus 2015.

Mendagri juga memberhentikan Abdullah Vanath sebagai Bupati SBT periode 2010 - 2015 dengan SK No.131.81- 4979 tahun 2015 tertanggal 27 Agustus 2015.

Sedangkan Wakil Bupati SBT, Sitty Suruwaky dengan SK No.132.81 - 4979 tahun 2015 tertanggal 27 Agustus 2015.

Gubernur menegaskan, Henri memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan di SBT dengan menegakkan ketentuan Undang - Undang maupun hukum.

"Jadi benahi mutasi PNS yang melanggar ketentuan kepegawaian karena saya saat menangani berbagai permasalahan melibatkan Biro Hukum sehingga jangan ragu bertindak," ujarnya.

Hendri juga memiliki tugas utama lainnya yakni mengfasilitasi penyelenggaraan Pilkada di SBT yang termasuk empat Kabupaten di Maluku.

"Berkoordinasilah dengan KPU maupun Panwaslu, DPRD dan semua komponen bangsa di SBT agar Pilkada berlansgung aman, lancar dan sukses," katanya.

Gubenrur juga menginginkan Hendri mengoptimalkan pengelolaan potensi sumnber daya alam (SDA) untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"SBT memiliki potensi SDA bernilai ekonomis yang bila dikelola seoptimalnya bakal memberikan konstribusi strategis bagi PAD dalam mendorong percepatan pembangunan serta optimalisasi pemerintahan maupun pelayanan sosial," tandasnya.

Hendri juga diingatkan agar merangkul semua komponen bangsa di SBT yang sempat terjadi "kotak - kotak" terkait aksi demonstran menolaknya menjadi Penjabat Bupati setempat.

"Ke sana (SBT) lalu rangkul mereka dan imbau untuk bersatu padu menyukseskan Pilkada yang turut menentukan masa depan Kabupaten tersebut," tegas Gubernur.

Dia juga menghaturkan terima kasih kepada Sekda SBT, Syarif Makmur yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati setempat.

Syarif ditetapkan sebagai Plh Bupati SBT berdasarkan Keputusan Dirjen Otda Kemendagri nomor 1331.81/3065/Otda tertanggal 10 September 2015.

Keputusan Dirjen Otda itu menyusul masa jabatan Bupati Abdullah Vanath dan Wakil Bupati, Sitti Suruwaky berakhir pada 13 September 2015.

Keputusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Maluku dengan membuat surat perintah nomor 841.50-219 untuk melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan SBT sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Abdullah Vanath yang menjadi Bupati SBT periode kedua itu dengan Wakil Bupatinya, Sitty Suruwaky.

Sity pada Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku itu berpasangan dengan Sjaifuddin Goo dipromosikan dengan sapaan Sus Goo direkomendasikan Partai Nasdem, PKB, PDIP, Hanura dan PKP Indonesia.

Pasangan lainnya adalah Abdul Mukti Keliobas - Fachry H Alkatiri (MUFAKAT) didukung Partai Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 5225073268614927638
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks