Diduga Korupsi, Kepsek SMAN Bula Dituntut 3,5 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diduga Korupsi, Kepsek SMAN Bula Dituntut 3,5 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ismail Rumau dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Bansos.

"Kami minta majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya selama 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Endang Anakoda di Ambon, Rabu (9/9/2015).

Permintaan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori didampingi Edi Sebjengkaria dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp919,7 juta.

JPU dalam tuntutannya menyatakan harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang agar dananya dipakai menutupi nilai kerugian keuangan negara, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama satu tahun dan sembilan bulan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Perbuatan terdakwa bukan saja merugikan keuangan negara tetapi juga pihak para murid di sekolah, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada uang negara yang dikembalikan," kata JPU.

Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas diri terdakwa.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tahun anggaran 2013 dan 2014 lalu, SMAN 1 Bula mendapatkan bantuan dana BOS serta Bansos yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.

Terdakwa tidak memberitahukan pencairan anggaran ini kepada para guru maupun pihak komite sekolah dan diam-diam mengangkat Iqbal Rumau yang notabene keluarga dekatnya sebagai bendahara, sementara bendahara sekolah tidak dilibatkan. (Ant/bm 01)
Hukrim 1103592031399858326
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks