Terbukti Korupsi, Nikijuluw Divonis 1,5 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terbukti Korupsi, Nikijuluw Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim tindak pidana korupsi Kota Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Haidee Nikijuluw karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil penyuluhan lapangan.

"Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan karena bersalah melakukan penyelewengan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan mobil penyuluhan lapangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Kota Ambon Mustari di Ambon, Selasa (16/6/2015).

Ia mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ahmad Kobarubun yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,9 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim tipikor yang diketuai Mustari dan didampingi Achmad Bukhori serta Hery Leliantono selaku hakim anggota menyatakan, yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah berkeluarga.

Pada tahun anggaran 2013 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program pengadaan mobil penyuluh lapangan.

Namun terdakwa yang ditunjuk sebagai PPK dalam proyek ini sengaja menghilangkan sejumlah item pengadaan barang, sehingga mobil tersebut tidak bisa dioperasionalkan.

Sedikitnya terdapat 18 item yang sengaja dikurangi terdakwa dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian Rp79,971 juta.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan pihak PT. Nengmei Pratama Malut Maluku selaku pihak rekanan dikenakan denda karena keterlambatannya dalam proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan dimaksud.

Atas keputusan majelis hakim, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (Ant/bm 01)
Indeks 8576505405160758716
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks