Ribuan Produk Kadaluwarsa di Ternate Dimusnahkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ribuan Produk Kadaluwarsa di Ternate Dimusnahkan

Ternate - Berita Maluku. Sebanyak 6500 produk kadaluwarsa yang disita Pemkot Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui razia tim BPOM bersama aparat keamanan setempat dalam sepekan terakhir, akhirnya dimusnahkan.

"Produk kadaluwarsa yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik siap konsumsi," kata Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Rabu (17/6/2015).

Operasi di sejumlah pusat perbelanjaan modern, berdampak pada penyitaan makanan dan minuman kadaluwarsa itu dalam rangka untuk mengecek kesediaan pangan saat Ramadan hingga Idul Fitri mendatang.

"Dari hasil ini, saya dengan seluruh dinas terkait di lapangan telah mengecek seluruh stok ketersediaan bahan pangan memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri masih dalam posisi aman, hingga H-1," ujarnya.

Selain itu kata dia, operasi itu juga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk siap pakai dan pemkot bersama seluruh instansi terkait lainnya juga melaksanakan pemeriksaan.

Dia menjelaskan, ribuan produk yang disita itu merupakan hasil operasi yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II B pada pekan lalu.

"Kita sudah menyita dan memusnahkan, totalnya 6.500 item produk, itu terdiri dari produk bahan makanan, minuman, obat-obatan yang sudah kadaluwarsa," katanya.

Selain itu, total produk kadaluwarsa yang disita itu bukan hanya berasal dari Kota Ternate, melainkan juga terdapat di Pulau Moti. Ini yang sudah kita adakan penyitaan dan akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi bahan makanan.

Wakil Wali Kota menambahkan, untuk produk lokal yang belum memiliki kejelasan, juga disita pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan apakah produk lokal tersebut sudah layak di konsumsi atau belum.

"Kita ingin memastikan harus ada kejelasan dokumennya, dokumen asal-usulnya produk itu, yang tanpa merek dan sebagainya, karena kalau dia masuk ke pasar modern harus sudah dilengkapi dengan standar mutu dari pada produk itu sendiri," katanya.

Dirinya juga meminta agar pemilik produk bersangkutan akan dipanggil untuk dibina oleh instansi teknis yang berkompeten, agar nanti produknya bisa memenuhi standar-standar mutu dan bisa dipasarkan kembali. (Ant/bm 01)  
Malut 3969314269365676385
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks