Proses Pembentukan DOB di Maluku Harus Terencana, Tidak Terburu-buru dan Emosional | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Proses Pembentukan DOB di Maluku Harus Terencana, Tidak Terburu-buru dan Emosional


Ambon - Berita Maluku. Proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) harus dilakukan secara terencana, tidak terburu-buru dan tidak berdasarkan reaksi emosional sesaat sehingga tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Maluku benar-benar dapat terwujud.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae saat pengajuan rancangan keputusan bersama dan rancangan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur Maluku pada usulan penetapan 13 calon persiapan DOB yang berlangsung dalam paripurna masa sidang kedua, di gedung DPRD Maluku, Senin (1/6/2015).

Menurut Huwae, otonomi daerah memungkinkan setiap daerah untuk terus mengembangkan potensi daerahnya dimana terdapat tanggungjawab mensejahterakan rakyatnya.

"Kendala utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah luas wilayah yang harus dijangkau oleh pemerintah daerah terutama daerah yang bercirikan kepulauan seperti pada provinsi Maluku," katanya.

Menurutnya pemekaran ini merupakan solusi praktis yang terus diperjuangkan di daerah-daerah guna memperpendek rentang kendali pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik.

"Permasalahannya, bahwa sampai dengan saat ini pembentukan DOB ternyata belum mampu menjawab tujuan pemekaran itu sendiri yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap daerah-daerah otonom baru yang telah terbentuk dimana sebagian besar DOB belum mampu bertumbuh dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan, bahkan DOB digambarkan hanya menambah beban anggaran pemerintah, terutama tidak mampu mengelola kesejahteraan dan belanja yang diberikan lewat APBN," katanya.

Pemekaran disinyalir lebih didorong oleh faktor politik dan perburuan rente oleh sebagian elite nasional dan elite lokal juga para birokrat yang haus akan kekuasaan untuk bagaimana membagi kue kekuasaan yang tidak didasarkan pada faktor objektif yang mengharuskan suatu daerah dimekarkan,

"Setelah terjadinya DOB dan program pemerintah itu pembangunan dan pelayanan publik dilakukan namun ternyata rakyat masih tetap miskin, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masih tetap rendah. Kapasitas aparatur daerah masih tetap lemah bahkan banyak yang korupsi serta daya saing yang juga rendah, hal ini menunjukan bahwa tujuan pemekaran DOB ternyata tidak mencapai hasil yang diharapkan," kata Huwae.

Oleh karena itu, dari hasil evaluasi terhadap perkembangan DOB maka persyaratan pembentukan DOB semakin diperketat dengan dikeluarkannya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan itu tidak serta merta menjadikan daerah itu sebagai DOB tetapi harus melalui tahapan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota, dan setelah dibentuk dan akan dievaluasi apakah layak untuk ditetapkan menjadi DOB.

Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar meliputi, persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah  dimana terdapat sekian indikator yang harus diukur serta parameter-parameter yang harus dipenuhi.

Selain itu, persyaratan administrasi pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah itu, dan juga persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.

Semakin banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi menunjukan bahwa pembentukan daerah persiapan harus dilakukan secara baik dan benar serta memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Yang sangat penting dilakukan adalah pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota agar benar dilakukan karena kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan daerah an bukan karena keinginan sebagian orang untuk mendapatkan kekuasaan.

Dalam rangka itu, maka dalam kaitan dengan pembentukan DOB kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan gubernur harus dapat melakukan kajian mendalam terhadap pemenuhan persyaratan pembentukan daerah persiapan, sehingga ketika diberikan persetujuan seluruh daerah persiapan yang ditetapkan akan dapat dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku. (bm 01)
Pemekaran 8858867717015081976
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks