20 Bangunan Di Batu Meja Dibongkar Sendiri Oleh Pemiliknya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

20 Bangunan Di Batu Meja Dibongkar Sendiri Oleh Pemiliknya


Ambon - Berita Maluku. Sebanyak 20 bangunan kumuh yang berada di jalan Ahmad Yani Batu Meja Ambon, akhirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Senin (1/6/2015).

Pembongkaran itu karena pemilik yang juga para pengusaha, disinyalir tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) telah memberikan instruksi atau batas waktu pembongkaran pada hari ini kepada setiap pemilik bangunan di lokasi itu.

Pantauan Berita Maluku, seluruh bangunan yang berhadapan dengan Bank Sinar Mas itu terlihat sudah dibongkar sejak pukul 09.00 WIT pagi tadi. Pembongkaran tanpa melibatkan petugas keamanan maupun pihak pemkot itu terlihat aman dan lancar, karena dilakukan atas kesadaran pemiliknya.

Bangunan yang sudah rata dengan tanah itu terdiri dari bangunan semi permanen yang terbuat dari papan, namun bangunan dari beton, sampai sore tadi masih terus dilakukan pembongkaran.

Bangunan-bangunan yang dianggap liar atau kumuh itu telah dibangun paskah kerusuhan Maluku tahun 1999 lalu, namun sesuai peraturan pemerintah tentang IMB saat ini, maka setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki izin tersebut harus membongkar bangunannya.

Salah seorang pemilik bangunan yang tidak mau namanya dimediakan saat ditemui Berita Maluku di lokasi pembongkaran, mengaku pasrah.

Menurutnya, dirinya bersama-sama dengan sejumlah pemilik bangunan di lokasi itu telah berusaha menemui Sekretaris Kota (Sekot) Ambon pada 15 April 2015, namun Sekot menyarankan untuk membuat surat kepada Wali Kota.

"Kami sudah menemui Sekot dan kami disarankan untuk membuat surat ke pak Wali Kota, namun surat itu ditolak. Selain itu kami juga telah menemui komisi II dan Komisi III DPRD Kota Ambon, namun hasilnya sama saja," kata perempuan setengah baya itu.

Meski demikian, dirinya menyadari bahwa bangunan yang selama ini disewakannya itu tidak memiliki IMB.

"Memang sih peraturan pemerintah, jadi kami harus mematuhinya," sebutnya.

Kendati bangunanya telah dibongkar, ia mengaku masih bisa membangun lagi. "Menurut bagian Tata Kota, kalau kami mengurus IMB-nya, maka kami bisa bangun lagi disini untuk usaha," kata wanita pemilik toko loakan itu. (bm 10)
Indeks 1687203616987917725
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks