Penjabat Bupati Aru Dilantik, Gubernur Minta Sukseskan Pilkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penjabat Bupati Aru Dilantik, Gubernur Minta Sukseskan Pilkada

Ambon - Berita Maluku. Gubernur Maluku, Said Assagaff menginstruksikan Angelius Renjaan, yang baru dilantikannya menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru, agar menyukseskan penyelenggaraan Pilkada setempat pada 9 Desember 2015.

"Kepercayaan negara melalui Mendagri, Tjahlo Kumolo, dengan SK No.133.81 -2484 tertanggal 1 Juni 2015 salah satu tugasnya adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada agar diemban dengan penuh tanggung jawab," katanya di Ambon, Rabu.

Karena itu, berkoordinasi dengan KPU maupun Panwas Kepulauan Aru, termasuk aparat keamanan agar Pilkada serentak bersama Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) dimaksudkan agar Pilkada terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, aman dan demokratis.

Tugas tersebut juga tidak mengabaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tanggung jawab utama bersama penyelenggaraan Pilkada.

"Terpenting lakukan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis," tegasnya.

Khusus untuk urusan pemerintahan hendaknya sinergis dengan DPRD Kepulauan Aru dan hindari korupsi. "Pengalaman negatif jangan terulang kembali dengan mengintensifkan pengawasan," ujar Gubernur.

Dia juga mengingatkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru yang baru soal urusan pemerintahan yang telah dialihkan ke Pemprov antara lain kehutanan, kelautan dan perikanan, ESDM, pendidikan, perhubungan serta tenaga kerja.

"Jadi urusan pemerintahan itu hendaknya dilaporkan rutin kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali," kata Gubernur.

Sebelumnya Mendagri, Tjahlo Kumolo memberhentikan Gotlief Gainau dari jabatan Penjabat Bupati Aru karena ikut Pilkada dengan SK No.131.81 - 2483 tertanggal 1 Juni 2015.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013. *** Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan karena Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona tersandung masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015.

Tiga lainnya yakni SBT yang masa jabatan Bupatinya berakhir pada 10 September 2015, MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (Ant/bm 01)

Indeks 4792645035261664752
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks