Pemkab Aru Minta KPU Jelaskan Pengajuan Penambahan Anggaran | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab Aru Minta KPU Jelaskan Pengajuan Penambahan Anggaran

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelaskan pengajuan penambahan anggaran Rp6 miliar untuk kebutuhan Pilkada 9 Desember 2015.

"Kami akan meminta KPU menjelaskan kebutuhan anggaran tersebut untuk item - item apa sehingga rasional penggunaannya dan tertanggung jawab," kata Penjabat Sekda Kepulauan Aru, Arens Uniplaitta, dihubungi dari Ambon, Kamis (18/6/2015).

KPU perlu menjelaskan anggaran Rp12 miliar yang telah dialokasikan ke rekening penyelenggara pemilihan Bupati - Wakil Bupati untuk item - item apa, selanjutnya rencana pemanfaatan pengusulan penambahan Rp6 miliar.

"Sekiranya rasional kebutuhan anggaran tersebut, maka diajukan melalui APBD Perubahan 2015," ujarnya.

Dia mengharapkan usulan penambahan anggaran itu mengakomodasi dana hingga pelantikan Bupati - Wakil Bupati Kepulauan Aru terpilih yang dijadwalkan pada Maret 2016.

"Pengusulan penambahan anggaran hendaknya merangkum setiap tahapan Pilkada sehingga tidak merepotkan saat pelaksanaan pengawasan dari BPK Perwakilan Maluku," tegas Arens.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Victor Sjair, mengemukakan, Pemkab setempat melalui APBD 2015 telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar.

Hanya saja, pengajuan awalnya Rp18 miliar sehingga kekurangan Rp6 miliar sedang dikoordinasikan lagi dengan Penjabat Bupati, Angelius Renjaan.

Sebenarnya, saat Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada Maret 2015 dengan KPU sebesar Rp12 miliar.

"Rp12 miliar itu telah masuk rekening KPU Kepulauan Aru sehingga dibutuhkan lagi Rp6 miliar untuk dana advokasi, pembuatan atribut kampanye maupun pemasangannya," ujar Victor.

KPU Kepulauan Aru, menurut Victor, tinggal membentuk Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).

"Sesuai ketentuan KPPS dibentuk sebulan menjelang Pilkada sehingga sosialisasi pembentukkan telah dilaksanakan agar realisasinya sesuai jadwal tahapan," katanya.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibentuk sejak Mei 2015.

PPS di Kepulauan Aru tersebar di 117 desa dan dua kelurahan dengan 10 PPK. (Ant/bm 01)  
Pilkada Maluku 3859140186181768193
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks