JPU Kejari Ambon Bantah Minta Uang Dari Keluarga Korban | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Kejari Ambon Bantah Minta Uang Dari Keluarga Korban

Ambon - Berita Maluku. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon, Asmin Hamja membantah tudingan bahwa dirinya meminta uang dari keluarga korban persetubuhan untuk mengatur pasal yang memberatkan terdakwa Dahman Tarman (60).

"Memang benar saya pernah mendatangi rumah mereka tetapi hanya untuk membawa surat panggilan terhadap orang tua korban," kata Asmin Hamja di Ambon, Kamis (18/6/2015).

Penjelasan Hamja terkait insiden pemukulan yang dilakukan ayah korban terhadap terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu, (17/6) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuranei.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Dahman Tarman karena terbukti melanggar pasal 287 ayat (1), sedangkan JPU awanya menuntut yang bersangkutan dihukum dua tahun penjara.

Saat membawa surat panggilan ke rumah keluarga korban, kata jaksa, ternyata ayah korban tidak bisa hadir karena sedang bekerja di Raja Ampat (Papua) dan ada percakapan dengan anggota keluarga lainnya tentang ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa.

"Saya katakan ada pasal dalam Undang-Undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, tetapi saya tidak meminta uang dari mereka untuk mengatur pasal yang memberatkan," katanya.

Jaksa juga membantah tudingan keluarga korban bahwa dirinya telah diberikan sejumlah uang oleh keluarga korban untuk memberikan tuntutan hukuman yang ringan kepada Dahman Tarman.

Apalagi dalam persidangan terungkap fakta kalau korban disetubuhi oleh terdakwa pertama kali di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah dan Pulau Ambon tanpa ada perlawanan korban. (Ant/bm 01)  
Indeks 2977190464602588127
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks