OJK Bentuk Tim Periksa Dugaan Pengelembungan Anggaran Kantor Bank Maluku di Surabaya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

OJK Bentuk Tim Periksa Dugaan Pengelembungan Anggaran Kantor Bank Maluku di Surabaya


Ambon - Berita Maluku. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo menyatakan telah membentuk tim untuk memeriksa dugaan penggelembungan biaya pengadaan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya.

"Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa dan meminta konfirmasi KJP (Konsultan Jasa Penilai) apakah benar ada dugaan mark up pengadaan gedung kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, senilai Rp54 miliar," kata Laksono, di Ambon, Kamis kemarin (18/6/2015).

Menurut dia, dugaan itu perlu dibuktikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait secara akurat dan valid. Saat ini tim masih bekerja.

"Kalau hasil kerja tim sudah ada, kami akan informasikan," ujarnya.

Laksono mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Bank Maluku untuk berdiskusi, apakah dugaan mark up benar atau tidak?, karena ada proses internal dalam hal kewenanga.

"Sesuai aturan perbankan proses pengadaan gedung harus tercantum dalam RBB (Rencana Bisnis Bank), kalau itu sudah ada, baru mengajukan izin ke OJK untuk proses pembukaan kantor cabang," katanya.

Selanjutnya, kata dia, setelah mengajukan izin, yang perlu dipersiapkan adalah manajemen terutama sistem, infrastruktur, SDM, keamanan dan lainnya. Kalau manajemen sudah siap, OJK akan memeriksa lagi, apakah betul sudah siap. Jadi, ada tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan pihak bank.

"Biasanya sebelum mengajukan izin ke OJK, pihak bank sudah mempersiapkan gedung, sistemnya, SDM, keamanan dan perangkat lainnya," ujarnya.

Karena itu, dugaan mark up terhadap pengadaan gedung kantor cabang Bank Maluku tidak didiamkan, OJK perlu meneliti kebenaran isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami tidak diamkan masalah ini, karena itu sedang dalam proses penelitian, apalagi lokasi pengadaan gedung tersebut berada di tempat yang sangat stratgis di Jalan Darmo, Surabaya sehingga bisa saja harganya mahal," katanya.

Tetapi, kata Laksono, pihaknya tetap melakukan verifikasi untuk bisa memastikan bahwa harga yang ditawarkan pihak Bank Maluku harus sesuai RBB dan proporsional sesuai dengan harga pasar.

"Untuk bisa memastikan adanya mark up tidak semudah membalikan telapak tangan, karena harus mengumpulkan data-data dari para ahli sesuai penilaian mereka," ujarnya.

Menyinggung OJK dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut Laksono hal itu dalam rangka memberikan penjelasan dan membantu pihak kejaksaan dalam proses penyelidikan.

"Kami sangat terbuka dan objektif memberikan penjelasan dan kami tidak boleh menutup-nutupi. Kami juga menjawab pertanyaan pihak kejaksaan apa adanya, dan tidak boleh melindungi yang salah atau menyalahkan yang benar," tandasnya.

Karena itu, masalah dugaan mark up pengadaan gedung kantor Bank Maluku, di Surabaya, diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai lembaga yang profesional untuk menanganinya. (ant/bm 01)
Indeks 245668436193142327
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks