Gubernur Maluku: ASN Ikut Pilkada 2015 Ajukan Pengunduran Diri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku: ASN Ikut Pilkada 2015 Ajukan Pengunduran Diri

Ambon - Berita Maluku. Gubernur Maluku, Said Assagaff memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berproses untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 agar mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Keputusan BAKN untuk pengunduran diri dari status ASN harus diterima penyelenggara Pilkada sebelum batas waktu pengumuman Calkada pada 24 Agustus 2015," katanya, dikonfirmasi, Kamis (11/6/2015).

Peringatan ini berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Begitu pun Peraturan KPU No. 9 tahun 2012 tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

"Jadi partai politik (Parpol) yang menerima pendaftaran kandidat Calkada harus selektif terhadap status ASN karena bila ternyata direkomendasikan tapi ternyata belum ada pemberhentian dari BAKN, maka merusak citra Parpol pengusung," ujar Gubernur.

Dia mengemukakan, kandidat Calkada yang telah mengajukan pengunduran diri dari ASN dan disetujui BAKN adalah Gotlief Gainau, bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda setempat.

Dasar itulah, sehingga Mendagri, Tjahlo Kumolo memberhentikan Gotlief dari jabatan Penjabat Bupati Aru karena sedang berproses untuk mengikuti Pilkada dengan SK No.131.81 - 2483 tertanggal 1 Juni 2015.

Mendagri melalui SK No.133.81 -2484 tertanggal 1 Juni 2015 mempercayakan Angelius Renjaan (Asisten Pemerintahan Setda Maluku) menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru dan dilantik di Ambon pada 10 Juni 2015.

Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupatinya, Ayub Saleky juga telah mengajukan pengunduran diri dari status ASN.

Sedangkan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Sitty Suruwaky dan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno belum diketahui sudah berproses untuk mengundurkan dirid ari ASN ataukah belum.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, mengingatkan Pemprov setenpat agar mempercepat proses pengunduran diri kandidat Calkada dari ASN.

"Pastinya sebelum ditetapkan sebagai Calkada harus mengundurkan diri dari ASN dari atasan yang berwenang paling terlambat sehari dari jadwal penetapan yakni 24 Agustus 2015," katanya.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, Seram Bagian Timur (10 September 2015), Maluku Barat Daya ( 26 April 2016) dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 219163894239380890
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks