Bupati SBB Menyangkal Terima Dana Bansos 2011 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bupati SBB Menyangkal Terima Dana Bansos 2011

BERITA MALUKU. Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus Puttileihalat menyangkal telah menerima sejumlah uang yang bersumber dari dana Bansos 2011 yang disersahkan terdakwa Jaynudin Latukaisupy dan Jamrud Tatuhay.

"Kami sudah tanyakan langsung kepada bupati di rumahnya terkait keterangan terdakwa dalam berkas acara pemeriksaan dan ada penyangkalan," kata Auditor BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kilat, SE, di Ambon, Kamis (25/6/2015).

Penjelasan Kilat disampaikan sebagai saksi ahli atas kedua terdakwa di pengadilan tipikor Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Bukhori, didampingi Edy Sebjengkaria dan Herry Leliantono selaku hakim anggota.

Menurut saksi ahli, pertemuan dirinya dengan bupati ini berlangsung di kediaman Jacobus Puttileihalat dengan didampingi Sekda SBB, Mansur Tuharea.

Auditor BPKP ini diminta jaksa melakukan penghitungan kerugian negara atas dana bansos Kabupaten SBB tahun anggaran 2011 senilai Rp11,637 miliar yang ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB.

"Dari total anggaran tersebut, hanya Rp5 miliar lebih yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan unsur kerugian keuangan negaranya mencapai Rp6,56 miliar," beber saksi dalam persidangan.

Dana bansos yang diketahui mencapai Rp11,637 miliar ini diketahui saksi dari pemeriksaan 42 SP2D, dimana 23 SP2D untuk pencairan dana Rp5 miliar lebih itu yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kemudian terdapat sekitar 300 proposal yang dimasukan untuk mendapatkan dana bansos, tetapi rata-rata tidak disertai nomor rekening.

Akibatnya dana itu dicairkan melalui terdakwa Zamrus Tatuhay selaku bendahara BPKAD lalu diteruskan kepada terdakwa Jainudin.

"Ada juga kegiatan open house untuk Idul Fitri di rumah Wakil Bupati dan Sekda SBB serta Natal rumah bupati menggunakan dana bansos sesuai proposal yang diajukan panitia," kata saksi.

Hadirkan Bupati Penasihat hukum terdakwa, Yustin Tuni dan Beni Tasijawa meminta majelis hakim mendesak jaksa penuntut umum Roly Manampiring dan Bagirmanan untuk menghadirkan Bupati SBB dalam ruang sidang sebagai saksi.

"Kami minta Bupati SBB dijadikan saksi karena namanya ada dalam berkas acara pemeriksaan dan yang bersangkutan memang menerima dana bansos dari terdakwa," kata Yutin.

Proses penyerahan uang tunai yang bervariasi hingga mencapai Rp250 juta dari dana bansos ini diserahkan langsung terdakwa kepada bupati di Hotel Borobudur Jakarta beberapa kali selama tahun 2011.

"Apakah bupati kepal hukum atau main mata dengan jaksa sehingga tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak dihadirkan dalam persidangan, padahal yang bersangkutan turut menikmati dana bansos," ujarnya.

Namun JPU menyatakan keterangan sejumlah saksi serta fakta persidangan sudah cukup sehingga tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Bupati SBB.

"Tetapi yang jelas kami akan memanggil ketua tim anggaran Pemkab SBB, Sofyan Sitepu pekan depan untuk memberikan keterangan," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, (29/6) masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ant/bm 01) 
Sosial 9038079154474641053
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks