Machmud Tamher Kembali Diaktifkan Sebagai Wali Kota Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Machmud Tamher Kembali Diaktifkan Sebagai Wali Kota Tual

Ambon - Berita Maluku. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Machmud Thamher dan Adam Rahayaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual karena keduanya dibebaskan dari tuntutan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2014.

Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Hamin Bin Thaher, di Ambon, Rabu (20/5/2015), membenarkan Mendagri telah mengaktifkan kembali Machmud dan Adam berdasarkan SK No.131.81996 tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015.

"Jadi Mendagri menindaklanjuti permintaan petunjuk dari Gunernur Maluku tentang vonis bebas Majelis Hakim Tipikor Ambon untuk Machmud dan Adam pada 29 April 2015," ujarnya.

Hamin mengemukakan, pengaktifan kembali Machmud dan Adam dijadwalkan dilakukan Gubernur Maluku, Said Assagaff pada pekan depan.

"Saya akan berkoordinasi dengan Gubernur Said soal pengaktifan kembali tersebut yang diprogramkan bersamaan kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ke Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, pekan depan," katanya.

Pengaktifan kembali Machmud dan Adam nantinya ditandai dengan serah terima jabatan dengan Penjabat Wali Kota Tual, Semuel Risambessy yang dipercayakan Mendagri melalui SK No. 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan, Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

"Semuel setelah serah terima kembali mengemban tugasnya sebagai Inspektur Provinsi Maluku, menyusul pelantikkan menjadi Penjabat Wali Kota Tual oleh Gubernur Said di Ambon pada 5 Januari 2015," tegas Hamin.

Vonis bebas Machmud dan Adam disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013. (ant/bm 10)
Indeks 6245409746958050211
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks