KPU Maluku Masih Tunggu Petunjuk Soal Golkar dan PPP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Maluku Masih Tunggu Petunjuk Soal Golkar dan PPP


Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menunggu petunjuk dari KPU Pusat soal Partai Golkar dan PPP untuk tahapan Pilklada serentak di empat kabupaten yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada Desember 2015.

"Masih ada waktu pendaftaran Calkada hingga 26 Juli 2015. Petunjuk dari KPU Pusat akan menjadi dasar penyelenggara mengemban tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015," kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin (11/5/2015).

Dia mengemukakan, masalah internal dua partai politik (Parpol) tersebut juga masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan maupun islah.

"Khan upaya ke arah tersebut masih ada tenggat waktu dan berpeluang dilakukan Partai Golkar dan PPP, sehingga sebagai penyelenggara (kami) menunggu penyelesaian terakhir baik putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau islah," ujarnya.

Lain halnya, menurut Musa, bila ternyata proses hukumnya mengalami masalah sehingga tidak inkrah maupun islah batal dijalin, maka pastinya KPU Pusat mengacu kepada ketentuan Undang - Undang (UU).

"Ketentuan UU mengarahkan Parpol yang berhak mendaftarkan Calkadanya untuk mengikuti Pilkada adalah yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," tegas Musa.

Musa juga mengimbau para kader maupun simpatisan Partai Golkar maupun PPP di Maluku agar tetap memelihara stabilitas keamanan dengan tetap menjalin silaturahmim diantara sesama.

"Biarkan masalah internal itu diselesaikan para pimpinan Parpol di pusat dan tetaplah menjalin silaturahim diantara sesama kadar maupun simpatisan sehingga terpelihara stabilitas keamanan yang kondusif," kata Musa.

Empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku pada Desember 2015 adalah Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.

Gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua 2016 dan pada 2017.

Sedangkan, Pilkada gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk masa jabatan yang berakhir 2018 dan 2019.

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(26 Oktober 2015), , MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/ bm 10)
Pilkada Maluku 4977396682438814987
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks