KPK ke Ambon Tinjau Kapal Hai Fa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPK ke Ambon Tinjau Kapal Hai Fa

Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung Kapal MV Hai Fa, asal China berbendera Panama, yang ditangkap tim KKP karena mencuri ikan di wilayah perairan Maluku pada awal Januari 2015.

"Kami meninjau Kapal MV Hai Fa untuk mendengar secara langsung isi hati Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon," kata Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, usai peninjauan, di Ambon, Selasa (12/5/2015).

Pimpinan KPK Adnan bersama Staf berada di Ambon dalam rangka mengikuti Rapat Monev Koordinasi dan Supervisi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sektor Kelautan Tiga Provinsi yakni Maluku, Papua dan Papua Barat.

Menurut dia, pihaknya ingin mendengar langsung suara hati Nahkoda dan ABK, setelah mereka divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Ambon.

"Kami berbicara langsung dengan Nahkoda dan ABK untuk mendengar isi hatinya terkait keberadaan mereka di wilayah perairan Indonesia sebelum maupun sesudah ditangkap tim KKP beberapa waktu lalu," katanya.

Adnan mengatakan, pihaknya saat bertemu langsung dengan Nahkoda dan ABK ada beberapa pertanyaan yang diajukan, diantaranya mengapa harus menunggu selama proses peradilan yang cukup lama? Kemudian pertanyaan berikutnya, apakah mereka sadar masuk wilayah Indonesia melanggar peraturan?, apakah ada pihak-pihak tertentu yang 'membacking' masuk wilayah perairan Indonesia? Tetapi pertanyaan terakhir ini jawaban mereka tidak jelas.

"Kalau pertanyaaan itu mereka jawab terus terang, sudah pasti ada pintu masuk untuk mengusut lebih jauh lagi pihak-pihak yang berada di belakang mereka, karena seakan-akan selama ini tidak bisa disentuh," katanya.

Hasil curian ikan oleh Kapal MV Hai Fa mencapai 900,702 ton, dengan riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil (Sphyma spp) dan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri, karena tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Adnan juga mengakui, pihaknya menemukan data sejumlah kapal penangkapan ikan yang beroperasi di wilayh perairan Maluku.

"Saya mendapatkan data cukup valid yakni sebanyak 430 buah kapal penangkap ikan yang beroeprasi di perairan Maluku tetapi dari ratusan kapal tersebut sebanyak 144 buah kapal diantaranya tidak jelas keberadaanya," ujarnya.

Menurut dia, posisi kapal yang tidak jelas tersebut, perlu dicari tahu posisinya sehingga jelas keberadaannya.

"Kami sekarang mengantongi data lapangan yang cukup valid, sehingga perlu mendalami dan mempelajarinya, apakah kasus seperti ini lazim terjadi?," kata Adnan. (ant/bm 10)
Indeks 7101661783265481286
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks