Kasus Pengadaan Kapal Ikan, Enam Saksi Diperiksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pengadaan Kapal Ikan, Enam Saksi Diperiksa

Ambon - Berita Maluku. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tahun anggaran 2013 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

"Proses pemeriksaannya masih berlanjut dan kemungkinan masih ada tambahan saksi lain yang bakal dipanggil guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Sabtu (30/5/2015).

Meski sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun sejauh ini penyidik belum menetapkan siapa yang bakal dietapkan sebagai tersangka dalam kroyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.

Pada tahun anggaran 2013, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan dua unit kapal ikan berbodi fiber glass.

Bobby mengatakan, satu unit kapal berbobot 30 GT senilai Rp7,448 miliar ditangani PT. Satum Manungal Abadi dan satu kapal ikan lainnya berukuran 15 GT senilai Rp2,917 miliar ditangani PT. Sarana Usaha Bahari.

Dalam penanganan proyek tersebut, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Bastian Mainassy bukan saja bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetapi juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Bobby, enam saksi yang sudah dimintai keterangan ini berasal dari DKP Maluku untuk masalah mesin kapal ikan berukuran 30 GT antara lain Abdullah Muthalib Latuconsina selaku PPTK, R.G Hetaria yang menjadi ketua panitia pemeriksa barang dan Jonas Bernadus (sekretaris panitia) Kemudian Absalom Unitli, Sami Sapulette, dan P. Leiwakabessy selaku anggota panitia pemeriksa barang.

Anggota panitia lainnya yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi adalah A. Johan Talapessy. (ant/bm 10)
Indeks 7193388493378130718
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks