Imigrasi Ambon Tertibkan Ratusan Paspor Umum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Imigrasi Ambon Tertibkan Ratusan Paspor Umum

Ambon - Berita Maluku. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon telah menerbitkan sedikitnya 341 buah paspor umum bagi jamaah calon haji (JCH) dari lima kabupaten dan kota yang ada di Maluku.

"Pembuatan paspor umum sudah dilakukan sejak akhir Maret 2015 sesuai permintaan para JCH yang akan berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Kamis (21/5/2015).

Rincian paspor yang sudah diterbitkan yakni untuk Kota Ambon sebanyak 153 buah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 64 buah, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 46 buah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 38 buah, Kabupaten Buru sebanyak 40 buah.

Dia menjelaskan untuk mempermudah proses pembuatan paspor dalam sehari khusus bagi para JCH diterbitkan 20 buah, tetapi tidak menutupi kemungkinan pembuatan paspor umum kepada masyarakat lain yang datang melakukan permohonan pembuatan paspor.

"Yang jelas penerbitan paspor untuk JCH dari empat kabupaten dan Kota Ambon tetap akan dilayani sampai selesai sesuai dengan kuota," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mengurus paspor sekarang ini tidak sulit, sipemohon mendatangi Kantor Imigrasi mengajukan permohonan kepada petugas Imigrasi setelah itu pemohon diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan persiaratannya.

Setelah mengisi formulir yang bersangkutan akan diberikan semacam surat petunjuk untuk proses pembayaran di bank, setelah proses pembayaran di Bank dua hari kemudian kembali ke Kantor Imigrasi guna pemotretan dan wawancara kemudian dicetak, keesokan harinya yang bersangkutan sudah bisa memiliki paspor.

Nanang mengatakan, dalam permohonan paspor masyarakat diminta menyediakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), fas foto, kemudian setelah penerbitan paspor selesai yang bersangkutan selain berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji maupun kemana terserah, sebab paspor yang diterbitkan yakni paspor umum.

Ditanya terkait besarnya biaya pembuatan paspor umum apakah sama dengan paspor haji, Nanang mengatakan sama saja sebab yang diterbitkan adalah paspor umum dengan biaya sebesar Rp355.000/buah. (ant/bm 10)
Indeks 3416006527845632943
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks