DPRD Maluku: Perjuangan PI Blok Masela Tidaklah Mudah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku: Perjuangan PI Blok Masela Tidaklah Mudah

Ambon - Berita Maluku. Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengakui, memperjuangkan hak penyertaan modal (PI) sepuluh persen dalam pengelolaan kandungan migas di Blok Masela, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidaklah mudah.

"Seluruh persayaratan dalam UU nomor 21 tentang gas bumi juncto PP nomor 34 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah dipenuhi pemda dengan membentuk BUMD yang didukung DPRD Maluku dengan nama PT. Maluku Energi, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian," kata Richard di Ambon, Minggu (31/5/2015).

Ia menegaskan DPRD telah berupaya maksimal, termasuk menemui BP Migas, Menteri ESDM di era Pesiden SBY maupun yang sekarang.

Menurut Richard, tentunya itu menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif tetapi memperjuangkan PI ini tidak mudah karena Surabaya (Jatim) saja berjuang delapan tahun baru memperoleh PI di Blok Cepu.

Dalam pertemuan beberapa kali di Jakarta, mereka juga menginginkan ada pembagian yang nyata antara pemprov dengan kabupaten/kota dimana sumber daya alam itu berada.

Hasil kesepakatan itu jelas dimana Kabupaten MTB dan MBD mendapat jatah tiga persen, sedangkan satu persen untuk daerah lain, Jadi sudah ada kesepakatan tertulis dan sekarang masih ditunggu karena sudah disampaikan ke BP Migas.

"Saya berharap, kalau Presiden Jokowi sudah mengontak Gubernur Maluku pasti ada tindaklanjutnya, tapi kalau tidak ada perkembangan lanjutan, kita akan lakukan gerakan dengan demo besar-besaran di Jakarta," tegasnya.

DPRD bersama Pemprov Maluku juga sudah menemui staf ahli Menteri ESDM dan BP Migas tetapi hasilnya juga seperti itu.

"Kenapa kita belum dapat persetujuan PI 10 persen, karena Bito Temar dalam kapasitas sebagai Bupati MTB pernah mengajukan keberatan juga ke pemerintah pusat yang minta PI tidak diberikan ke Pemprov Maluku, padahal mereka tidak paham dalam UU nomor 21 tahun 2001 disebutkan tentang daeran penghasil, kewenagan pembagian PI ada pada gubernur dan bukan bupati," tandas Rahakbauw.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Melki Sairdeukut juga berpendapat kalau pimpinan dewan perlu memanggil gubernur.

"Makanya DPRD harus mengundang gubernur untuk mendengar penjelasan resmi soal apa yang disampaikan dan apa saja yang dijanjikan Presiden untuk kepentingan Maluku ke depan termasuk PI 10 persen," katanya. (ant/bm 10)
Indeks 551382738053669133
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks