DPRD Aru Minta Polisi Ungkap Peredaran Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Aru Minta Polisi Ungkap Peredaran Narkoba


Ambon - Berita Maluku. DPRD Kepulauan Aru, Maluku minta polisi mengungkap peredaran narkoba di kabupaten tersebut dengan Wakapolres setempat, Kompol Umar Nasatekay yang ditangkap pada Sabtu (23/5).

"Kami tidak bermaksud mendiskreditkan institusi karena keterlibatan Wakapolres itu ulah oknum polisi sehingga harus diungkapkan 'mata rantai' peredaran barang haram yang diindikasikan ada oknum, baik pengedar maupun pemakai lain," kata Ketua DPRD Kepulauan Aru, Andreas Limbers, dihubungi dari Ambon, Kamis (28/5/2015).

Pertimbangan lainnya Polres Kepulauan Aru pun beberapa waktu lalu sempat mengamankan belasan orang terlibat narkoba dan ternyata masing - masing terjerat dua oknum polisi maupun kepala Puskesmas.

"Jadi bisa diindikasikan Kepulauan Aru saat ini rawan peredaran narkoba, apa pun jenis karena ternyata dari hasil penangkapan melibatkan oknum berbagai komponen bangsa," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengisyaratkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Wakapolres sebanyak empat paket sabu - sabu itu mengindikasikan adanya pengedar maupun pemakai sehingga melibatkan beberapa orang.

"Kami memprihatinkan peredaran narkoba di kabupaten yang secara geografis dekat dengan Australia sehingga harus diungkapkan, selanjutnya diproses peradilan dan divonis hukum membuat jera oknumnya, baik pengedar maupun pemakai," tegas Andreas.

Dia juga mengingatkan legislator di Kepulauan Aru periode 2014 - 2019 agar menghindari mengomsumsi narkoba karena bila diproses hukum dan ternyata terbukti, maka pasti dipecat.

"Kapasitas wakil rakyat yang diemban rawan dipolitisasi sehingga sejak dini harus mawas diri agar tidak terjerat berbagai kasus dengan ekses hukum agar bisa mengemban tugas dan tanggung jawab hingga 2019," tegas Andreas Limbers.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP Jhon Uniplaita yang memimpin tim menangkap Wakapolres Kepulauan Aru itu menyatakan, Kompol Umar Nasatekay telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dari siapa dan kepada siapa paket haram yang dikirim melalui tersangka, itu yang sementara ditelusuri penyidik.

Menurut Jhon, sebanyak lima saksi telah diperiksa oleh penyidik dan sementara dalam pengembangan. Sedangkan untuk status dua anggota polisi yang juga diamankan yakni Brigadir AM dan Brigadir Komang masih berstatus saksi.

"Status dua anggota yang diamankan masih saksi. Kita masih lakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar yang melibatkan Kompol Umar. Jika yang lain tertangkap barulah bisa menentukan status keduanya," katanya.

Dia mengakui, Kompol Umar tidak terbukti mengonsumsi narkoba karena berdasarkan hasil tes urine ternyata negatif.

Tes Urine yang dilakukan di rumah sakit Bhayangkara terhadap Kompol Umar, Selasa dinihari (26/5) ternyata hasilnya negatif.

Bersangkutan saat pemeriksaan sejak Senin (25/5) petang mengakui narkoba jenis sabu - sabu itu memang dimilikinya untuk dikonsumsi.

"Jadi sabu - sabu baru dimilikinya dan direncanakan untuk dikonsumsi sehingga Kompol Umar untuk sementara ditahan dalam rangka lanjutan penyidikan," ujar Dirresnarkoba.

Kendati demikian, Kompol Umar terjerat ancaman hukuman lima - 20 tahun penjara karena terbukti memiliki barang haram tersebut. (ant/bm 10)
Indeks 5090468820308991533
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks