178 Peserta PPK Pilkada Haltim Lolos Seleksi Administrasi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/178-peserta-ppk-pilkada-haltim-lolos.html

"Rapat pleno KPU memutuskan untuk mencoret 28 dari 206 pendaftar yang memasukkan berkas," kata Ketua KPU Haltim, Rustam Adam di Ternate, Senin.
Menurut dia, 28 calon yang digugurkan,dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena belum cukup umur (25 tahun) dan berdomisili di luar kecamatan wilayah kerja.
Sebanyak 178 calon yang lolos untuk mengikuti tahapan tes tertulis, 28 di antaranya dari kecamatan Wasile Selatan, Wasile (18), Wasile Timur (10), Wasile Tengah (23) dan Wasile Utara (12).
Sementara dari kecamatan Maba Selatan sebanyak 19 orang, Kota Maba 30, Maba 11, Maba Tengah 12, dan Maba Utara 15.
KPU lewat rapat pleno juga telah menentukan lokasi pelaksanaan tes tertulis, yang dibagi atas tiga zona.
Zona I atau zona Wasile di Subain, zona II yang dipusatkan di Kota Maba yang terdiri dari Maba Selatan dan Kota Maba, dan zona III yang dipusatkan di Buli yang meliputi wilayah Kecamatan Maba, Maba Tengah dan Maba Utara.
"Pembagian tiga zona dalam tes seleksi tertulis ini adalah untuk mempermudah para calon anggota PPK di masing-masing kecamatan dalam mengakses lokasi tes," ujarnya.
Rustam Adam juga meminta masyarakat Haltim untuk menanggapi hasil seleksi calon anggota PPK tersebut, yang akan bertugas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2015 di 10 kecamatann.
"KPU telah lakukan seleksi tertulis untuk memilih calon anggota PPK di 10 kecamatan yang ada. Sebelum KPU lakukan seleksi wawancara untuk menentukan lima anggota PPK, kami membuka ruang kepada masyarakat untuk menanggapi hasil 10 besar tes seleksi tertulis tersebut," ujarnya.
KPU Haltim, kata Rustam, pada prinsipnya bekerja berdasarkan peraturan perundangan yang ada.
Jika masyarakat menilai atau memiliki bukti ada peserta yang lolos tes tertulis ternyata berafiliasi atau menjadi pengurus salah-satu partai politik peserta Pemilu atau telah dua kali menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, bisa melaporkanyan ke KPU Haltim.
"Laporan harus disertai nama pelapor baik pribadi maupun organisasi secara resmi, nama peserta yang dilaporkan serta bukti fisik sehingga bisa dibuktikan," katanya. (ant/bm 10)