Permohonan Gugatan Praperadilan Kapolda Maluku Dikabulkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Permohonan Gugatan Praperadilan Kapolda Maluku Dikabulkan

Ambon - Berita Maluku. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Syamsidar mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Maluku yang diajukan Rektor Universitas Darusallam (Unidar) Ambon, DR. Ibrahim Ohorela.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon didasarkan atas adanya laporan polisi secara resmi sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 4 tahun 2012 dan penyidik juga telah memeriksa saksi korban atas nama DR. Saleh Latuconsina selaku mantan Gubernur Maluku dan dr. A.R Polanunu," kata Syamsidar di Ambon, Kamis.

Sehingga Pegadilan Negeri Ambon bisa menyindangkan praperadilan dengan materi gugatan penetapan tersangka, karena selama ini masalah itu dianggap tidak sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan tidak bisa disidangkan.

Sedikitnya 17 alat bukti diajukan termohon lewat kuasa hukumnya AKBP Ety Nirahua dalam perkara permohonan praperadilan ini, di antaranya laporan polisi, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan berita acara pemeriksaan saksi korban.

Sedangkan alat bukti yang diajukan pemohon lewat tim kuasa hukumnya yang dikoordinir Anthoni Hatane di antaranya surat pemanggilan polisi serta foto copy surat kabar yang memuat berita tentang DR. Ibrahim Ohorela jadi tersangka.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya karena tidak mengajukan laporan hasil penyidikan (LHP).

Rektor Unidar Ambon mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon atas penetapannya sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Gubernur Saleh Latuconsina dan A.R Polanunu.

Permohonan itu diajukan sebab proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan pasal 335 KUH Pidana dinilai tidak sah.

Maka menurut hukum, kata Anthoni, termohon harus menghentikan proses penyidikan karena bertentangan dengan pasal 1 angka (14) KUHAP yang dinilai sangat merugikan pemohon.

Pengajuan permohonan gugatan praperadilan ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 335 ayat (1) KUHP tentang adanya perubahan frase dalam pasal dimaksud.

"Perkataan pemohon tidak memberikan tuntutan agar memaksa orang lain secara melawan hukum supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan," katanya.

Sehingga termohon harus menghentikan proses penyidikannya atas perintah pengadilan serta mengembalikan harkat dan martabat pemohon serta memberikan ganti rugi senilai Rp10 juta.

Rektor Unidar Ambon ini ditetapkan penyidik Reskrimum Polda Maluku atas laporan mantan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina lewat kuasa hukum yayasan, Fachri Bachmid.

Laporan itu terkait ancaman pembunuhan terhadap Saleh Latuconsina karena dipicu sengketa internal antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

Saleh Latuconsina sendiri berada dalam jajaran kepengurusan Yayasan Darussalam Maluku yang dibentuk tahun 1981 ketika Hasan Slamet menjabat Gubernur Maluku.

Sedangkan Ibrahim Ohorela dan sejumlah rekannya kembali mendirikan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tahun lalu sehingga terjadi perebutan aset yayasan. (ant/bm 10)
Indeks 4929018653981539240
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks