Perdagangan Kosmetik di Ternate Tidak Kantongi Izin
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/perdagangan-kosmetik-di-ternate-tidak.html
Ternate - Berita Maluku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara menemukan banyak pedagang yang menjual produk kosmetik belum mengantongi izin dari instansi berwenang.
"Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah pedagang penjualan kosmetik, bahkan ada penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin dapat ditarik produk yang tidak memiliki label," kata Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Ternate, Hairul Saleh Arif, di Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan seminggu sekali, dalam rangka menjaga agar para pedagang tidak melakukan penjualan atas produk yang tidak memiliki izin penjualan seperti bahan kosmetik yang didak mempunyai label masa kadarwarsa.
Namun dalam pengawasan expired terkait dengan bahan kosmetik, Disperindag juga melibatkan instansi terkait seperti, Pos Pom, karantina dan Dinas kesehatan dan dalam pengawasan bahan expired ini melibatkan instansi terkait yaitu Pos POM, karantina, sama Dinas Kesehatan.
"Ini penting karena mereka juga punya prosedur yang harus diikuti mana-mana saja yang bisa ditarik yaitu kosmetik dan obat-obatan, khusus kedua produk tersebut punya prosedur tersendiri," ucapnya.
Menurut dia, Disprindag memang punya hak untuk melakukan penarikan tapi ada procedural yang memang dilakukan dengan instansi terkait, karena Pos POM sama Dinas Kesehatan punya metode tersendiri.
Selain kosmetik, kata Hairul, pihaknya juga intensif mengawasi peredaran minuman beralkohol, karena sesuai perda di Ternate melarang penjualan minuman keras di sejumlah pedagang eceran.
Tetapi, hingga saat ini di Kota Ternate belum ditemukan, baik di sejumlah pusat perbelanjaan seperti Mini market, supermarket, yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut hingga saat ini belum ditemukan.
"Untuk larangan berjualan minuman beralkohal disejumlah pedagang eceran, untuk Kota Ternate hingga saat ini belum ditemukan, abaik itu di minimarket, supermarket.
Oleh karena itu, Disperindag dalam hal ini perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri, itu hanya antisipasi pengecekannya sampai di Mini Market saja, karena ini tergantung Peraturan daerah (Perda) masing-masing yang melarang sampai di Cafe.
Akan tetapi, tugas Perindag tetap mengawasinya sampai di Minimarket saja, tapi hingga saat ini belum ditemukan mulai dari yang ringan seperti nol alcohol juga belum ditemukan, namun kita juga sudah komitmen bersama-sama dengan pengusaha yang memasok. (ant/bm 10)
"Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah pedagang penjualan kosmetik, bahkan ada penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin dapat ditarik produk yang tidak memiliki label," kata Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Ternate, Hairul Saleh Arif, di Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan seminggu sekali, dalam rangka menjaga agar para pedagang tidak melakukan penjualan atas produk yang tidak memiliki izin penjualan seperti bahan kosmetik yang didak mempunyai label masa kadarwarsa.
Namun dalam pengawasan expired terkait dengan bahan kosmetik, Disperindag juga melibatkan instansi terkait seperti, Pos Pom, karantina dan Dinas kesehatan dan dalam pengawasan bahan expired ini melibatkan instansi terkait yaitu Pos POM, karantina, sama Dinas Kesehatan.
"Ini penting karena mereka juga punya prosedur yang harus diikuti mana-mana saja yang bisa ditarik yaitu kosmetik dan obat-obatan, khusus kedua produk tersebut punya prosedur tersendiri," ucapnya.
Menurut dia, Disprindag memang punya hak untuk melakukan penarikan tapi ada procedural yang memang dilakukan dengan instansi terkait, karena Pos POM sama Dinas Kesehatan punya metode tersendiri.
Selain kosmetik, kata Hairul, pihaknya juga intensif mengawasi peredaran minuman beralkohol, karena sesuai perda di Ternate melarang penjualan minuman keras di sejumlah pedagang eceran.
Tetapi, hingga saat ini di Kota Ternate belum ditemukan, baik di sejumlah pusat perbelanjaan seperti Mini market, supermarket, yang telah ditentukan oleh peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut hingga saat ini belum ditemukan.
"Untuk larangan berjualan minuman beralkohal disejumlah pedagang eceran, untuk Kota Ternate hingga saat ini belum ditemukan, abaik itu di minimarket, supermarket.
Oleh karena itu, Disperindag dalam hal ini perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri, itu hanya antisipasi pengecekannya sampai di Mini Market saja, karena ini tergantung Peraturan daerah (Perda) masing-masing yang melarang sampai di Cafe.
Akan tetapi, tugas Perindag tetap mengawasinya sampai di Minimarket saja, tapi hingga saat ini belum ditemukan mulai dari yang ringan seperti nol alcohol juga belum ditemukan, namun kita juga sudah komitmen bersama-sama dengan pengusaha yang memasok. (ant/bm 10)