Koruptor Dana BPLH Malra Dituntut 2,5 Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/koruptor-dana-bplh-malra-dituntut-25.html
Ambon - Berita Maluku. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Saumlaki meminta majelis hakim tipikor Ambon memvonis Lukas Olinger, terdakwa korupsi dana Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Maluku Tenggara Barat selama 2,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Novi Temar di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Ahmad Bukhori, dibantu Hery Leliantono dan Edi Sebjengkaria selaku hakim anggota.
JPU juga meminta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta.
"Bila terdakwa tidak bisa membayar uang denda Rp280 juta maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum.
Lukas Olinger adalah bendahara pada BPLH Kabupaten MTB yang mencairkan seluruh dana tersebut pada Bulan Desember 2014 lalu.
Anggaran tersebut harusnya dipakai untuk membangun taman kota dan taman pada sejumlah sekolah di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten MTB, tetapi terdakwa membawa kabur seluruh anggaran ke Kota Ambon.
Selama berada di Kota Ambon, terdakwa mengaku menggunakan dana tersebut juntuk foya-foya, mengindap di hotel dan mengjungi sejumlah tempar karaoke atau hiburan malam sehingga menghabiskan sekitar Rp200 juta lebih.
Kemudian terdakwa melanjutkan kebiasaan buruknya di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah hingga akhirnya ditangkap polisi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya, Alfaris Laturake. (ant/bm 10)
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Novi Temar di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Ahmad Bukhori, dibantu Hery Leliantono dan Edi Sebjengkaria selaku hakim anggota.
JPU juga meminta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta.
"Bila terdakwa tidak bisa membayar uang denda Rp280 juta maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum.
Lukas Olinger adalah bendahara pada BPLH Kabupaten MTB yang mencairkan seluruh dana tersebut pada Bulan Desember 2014 lalu.
Anggaran tersebut harusnya dipakai untuk membangun taman kota dan taman pada sejumlah sekolah di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten MTB, tetapi terdakwa membawa kabur seluruh anggaran ke Kota Ambon.
Selama berada di Kota Ambon, terdakwa mengaku menggunakan dana tersebut juntuk foya-foya, mengindap di hotel dan mengjungi sejumlah tempar karaoke atau hiburan malam sehingga menghabiskan sekitar Rp200 juta lebih.
Kemudian terdakwa melanjutkan kebiasaan buruknya di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah hingga akhirnya ditangkap polisi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya, Alfaris Laturake. (ant/bm 10)