Silanno: PPN Ambon Siap Bayar Pajak Penggunaan Air Bawa Tanah
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/silanno-ppn-ambon-siap-bayar-pajak.html
![]() |
Jopie Silanno |
"Aset kota yang di kelola selama tiga tahun (2012 hingga 2015) itu segera membayar pajak kepada pemkot Ambon," kata Kadis Pendapatan Kota Ambon, Jopie Silanno, kepada wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan ini.
Menurut Selanno, pihaknya telah menyurati pihak PPN Tantui untuk segera mengumpulkan data penggunaan air bawah tanah yang dikelolanya sehingga wajib hukumnya membayar pajak di tahun ini.
“Kami sudah menyurati pihak PPN tantui agar segera melaporan pemakaian air bawah tanah yang dijual PPN Tantui selama tahun 2012 hingga 2015. Berdasarkan itu, kami menentukan nilai pajak untuk pemakaian air tersebut yang menjadi asset Pemkot,” terangnya.
Pihak PPN juga sudah bersedia untuk membayar pemakaian. Karena itu, Dispenda sementara ini tengah menghitung besaran anggaran pemakaian air bawah tanah untuk dicocokkan dengan data pemakaian air oleh pihak PPN Tantui selama tiga tahun.
Selanno menambakan, UU Perda 28 tentang penggunaan air bawah tanah mewajibkan membayar pajak untuk daerah. Siapa pun dia menggunakan asset daerah, wajib membayar pajak.
Selanno mengakui, air bawah tanah di PPN Tantui memang selama ini tinggal diam karena pihak pemkot Ambon masih tabrakan aturan dengan pihak Provinsi, namun ketika di telaah berdasarkan UU Perda, maka penggunaan air bawah tanah PPN Tantui menjadi asset pemkot Ambon.
"Air bawah tanah yang dinikmati PPN Tantui memang bukan babak baru untuk diselesaikan, seharusnya hal tersebut sudah di ambil alih pemkot Ambon terkait pajak, namun ada berseberangan jalan dengan pihak Pemprov. Nah untuk itu ketabrakan aturan tersebut diputuskan layak air tersebut wajib membayar pajak ke pemkot Ambon," jelasnya.
Sekedar tau, pihak PPN siap membayar pajak penggunaan air bawah tanah selama tiga tahun pemakaian. Sungguh hal tersebut merupakan etikad baik pihak PPN untuk segera mungkin membayar hutang pajak selama dikonsumsikan dalam tiga tahun lamanya.
Terkait UPTD Provinsi yang sempat menikmati penjualan air tersebut, kata dia, pihanya tidak memiliki data besarnya pajak terkait pemakaian asset daerah tersebut.
“Jadi ada etikad baik dari PPN untuk membayar pajak pemakaian air bawah tanah. Dan dalam minggu ini, PPN akan mengirim data pemakaian tersebu untuk dicocokkan dengan data Dispenda. Setelah itu, Dispenda segera menghitung besarnya pajak yang harus di bayar PPN tantui," kata Silanno. (ev/mg-bm015)