Penyitaan Rumah Pribadi Wali Kota Ambon, Haulussy Kaget | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyitaan Rumah Pribadi Wali Kota Ambon, Haulussy Kaget

Ambon - Berita Maluku. Kuasa Hukum tergugat III Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Seggy Haulussy mengaku kaget dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang akan menyita rumah pribadi Richard Louhenapessy.

’’Ke depannya mungkin saja tidak ada orang mau menjadi pejabat negara lagi kalau kemudian keputusan yang diambil akan merembet persoalan hukum dan asset pribadi disita Negara. Sebagai kuasa hukum tergugat III kami akan menempuh jalur hukum lanjutan terkait dengan keputusan tersebut. Keputusan ini mengabaikan fakta-fakta persidangan yang terjadi.’’ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (9/5).

Sebagaimana diketahui, dalam Amar putusan PN Ambon yang dipimpin Sabar Simbolon ’’Mengadili dalam Provinsi mengabulkan tuntutan Provinsi dari penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah ditetapkan PN Ambon dalam perkara ini,dan menolak eksepsi dari penggugat Rudy Mahulette, menerima gugatan untuk sebagian, menyatakan perbuatan tergugat satu tanpa alasan yang sah membuat surat Nomor 300/4077/Sekkot 11 oktober 2012 perihal penangguhan kegiatan dan menetapkan papan larangan di mana terletak rumah pribadi Richard Louhenapessy.

Pada bangunan ruko yang sementara dibangun penggugat berdasarkan IMB 030/28 tanggal 8 Agustus 2012 perihal perbatalan IMB ruko atas nama Rudy Mahullete dan memasang papan larangan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat 1 (wali kota) dan Tergugat 2 (gubernur Maluku) terhadap penggugat yang membawa kerugian menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp10 miliar.

Menyatakan Tergugat 3 turut melakukan perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi pengugat, dan Tergugat 1 tidak membayar uang saat keputusan ini dieksekusi.

Setelah waktu enam bulan setelah keputusan ini dieksekusi, sebidang tanah sesuai sertifikat di Dusun Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau di atas bangunan tanah itu akan disita.

PN Ambon juga memerintahkan semua orang segera meninggalkan rumah tersebut.

Kasus ini berawal dari Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan mantan Gubernur Maluku Kerel Albert Ralahalu menuntut ganti rugi atas sengketa administrasi menyusul surat wali kota kepada Rudy Mahulette untuk menangguhkan dan menghentikan pembangunan di lahan samping ACC .

Akhirnya Mahulete melalui Semmy Waeleruny melayangkan gugatan ke PTUN Ambon dan Hakim PTUN menyatakan surat yang dikeluarkan Wali Kota Cacat hukum.

Atas putusan tersebut, tergugat 1, 2 dan 3 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi UN di Makasar. Terkait dengan penyegelan terhadap rumah pribadi yang dilakukan PN Ambon kuasa hukum penggugat juga akan melayangkan surat ke ombudsmand atas pengerahan massa Satuan Polisi Pamong Praja untuk melindungi aset pribadi yang disegel PN Ambon.’’ (ev/mg-bm015)
Hukrim 7675849065750107401
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks