Permohonan Izin Usaha di Ambon Meningkat Drastis
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/permohonan-izin-usaha-di-ambon.html
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon mencatat permohonan izin usaha yang dilakukan pengusaha mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon Deny Nendissa mengatakan, untuk tahun 2014 permohonan izin usaha yang dilakukan pengusaha mencapai 4479 izin. Dari jumlah itu, izin yang telah kelar mencapai 1788 dan izin yang masih berproses sebanyak 2691 berkas permohonan.
’’Kita akan menyelesaikan 1788 ijin dan yang masih berproses sebanyak 2691,’’ katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (19/3).
Menurut Nendissa , permohonan surat izin terbanyak terdapat pada permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang mencapai 808 permohonan izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 299 permohonan, Keterangan Pemadam sebanyak 870 buah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 171 izin, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebanyak 234 dan izin gangguan (HO) sebanyak 86 permohonan izin.
’’Permohonan izin terbanyak pada SITU, karena banyak masyarakat yang melakukan (membuka) usaha di Ambon,’’ tuturnya.
Nendissa mengakui terjadinya peningkatan permohonan izin diakibatkan adanya penertiban yang dilakukan Pemkot Ambon terhadap usaha-usaha masyarakat, di mana banyak yang melakukan usaha tanpa mengantongi izin.
’’Dari hasil pengawasan yang dilakukan Pemkot ada ratusan pengusaha yang tidak memiliki izin (usaha), karena itu mereka harus melakukan pengurusan agar tidak ada kendala saat melakukan aktivitas usaha,’’ ungkapnya.
Nendissa mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam pengurusan izin karena saat ini pihaknya telah membuka pelayanan terpadu, sehingga pengurusan izin dilakukan satu pintu. ’’Pengurusan izin langsung dilakukan pengusaha tanpa harus menggunakan calo, karena akan merugikan pengusaha sendiri. Kita takutkan pengurusan akan memakan waktu berbulan-bulan,’’ ujarnya.
Nendissa menambahkan pola pelayanan satu pintu siap melayani masyarakat secara langsung dan cepat. ’’Kita siap melayani sesuai aturan yang ada. Yang penting pengusaha memiliki data yang lengkap, maka pengurusan izin membutuhkan waktu singkat,’’ tandasnya. (ev/mg-bm 015)
Kepala Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon Deny Nendissa mengatakan, untuk tahun 2014 permohonan izin usaha yang dilakukan pengusaha mencapai 4479 izin. Dari jumlah itu, izin yang telah kelar mencapai 1788 dan izin yang masih berproses sebanyak 2691 berkas permohonan.
’’Kita akan menyelesaikan 1788 ijin dan yang masih berproses sebanyak 2691,’’ katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (19/3).
Menurut Nendissa , permohonan surat izin terbanyak terdapat pada permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang mencapai 808 permohonan izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 299 permohonan, Keterangan Pemadam sebanyak 870 buah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 171 izin, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebanyak 234 dan izin gangguan (HO) sebanyak 86 permohonan izin.
’’Permohonan izin terbanyak pada SITU, karena banyak masyarakat yang melakukan (membuka) usaha di Ambon,’’ tuturnya.
Nendissa mengakui terjadinya peningkatan permohonan izin diakibatkan adanya penertiban yang dilakukan Pemkot Ambon terhadap usaha-usaha masyarakat, di mana banyak yang melakukan usaha tanpa mengantongi izin.
’’Dari hasil pengawasan yang dilakukan Pemkot ada ratusan pengusaha yang tidak memiliki izin (usaha), karena itu mereka harus melakukan pengurusan agar tidak ada kendala saat melakukan aktivitas usaha,’’ ungkapnya.
Nendissa mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam pengurusan izin karena saat ini pihaknya telah membuka pelayanan terpadu, sehingga pengurusan izin dilakukan satu pintu. ’’Pengurusan izin langsung dilakukan pengusaha tanpa harus menggunakan calo, karena akan merugikan pengusaha sendiri. Kita takutkan pengurusan akan memakan waktu berbulan-bulan,’’ ujarnya.
Nendissa menambahkan pola pelayanan satu pintu siap melayani masyarakat secara langsung dan cepat. ’’Kita siap melayani sesuai aturan yang ada. Yang penting pengusaha memiliki data yang lengkap, maka pengurusan izin membutuhkan waktu singkat,’’ tandasnya. (ev/mg-bm 015)