Ohorella, Mantan Raja Kailolo Dijebloskan ke Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ohorella, Mantan Raja Kailolo Dijebloskan ke Penjara

Ambon - Berita Maluku. Mantan raja (sapaan kepala desa di Maluku), Azhar Ohorella telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Ambon di Negeri Lima, Kota Ambon.

"Buronan ini ditangkap di Jakarta, akhir pekan lalu, selanjutnya dieksekusi Kejari Ambon ke Lapas di Negeri Lama," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa (18/2/2014).

Eksekusi ke Lapas Ambon dilaksanakan jaksa Kejari Ambon yang menangani tersangka korupsi pembangunan rumah Raja Kailolo dialokasikan dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2012 senilai Rp200 juta.

"Bersangkutan mangkir dari panggilan Kejari Ambon sehingga dinyatakan buron dan dimasukan dalam media centre kejaksaan agung (kejagung)," ujarnya.

Anggaran hibah itu dicairkan 14 Maret 2012 dan mestinya laporan pertanggung jawaban harus dimasukan ke Pemkab Maluku Tengah. Sayangnya, sampai akhir tahun 2012 hingga kini, Azhar tidak kunjung memasukan laporannya.

Bahkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemangku adat (Saniri Negeri) Kailolo ke Kejari Ambon hingga akhir 2013, ternyata rumah Raja yang merupakan simbol dan kebanggaan masyarakat tidak ada pembangunannya.

"Jadi bersangkutan dipenjarakan sambil mempersiapkan persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Bobby.

Buronan lain Satu buronan lainnya yakni Direktur Pelori Karya Utama, John Latuconsina telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) media centre Kejagung.

John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012, disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.

Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.

Kontrak dibuat pada 12 November 2009 untuk proyek senilai Rp 616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.

John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.

Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PN Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara. (ant/bm 10)
Utama 5729014447626598660
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks