Tak Punya Dokumen, Pemuatan Kayu Dilarang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tak Punya Dokumen, Pemuatan Kayu Dilarang

Ambon – Berita Maluku. Sejumlah kayu yang dikirim dengan kapal atau alat transportasi laut lainnya melalui satu pelabuhan laut untuk dibawa keluar wilayah diwajibkan mengantongi izin resmi dari pihak – pihak bersangkutan.

“Setiap kubik kayu yang hendak dikirim keluar lelalui pelabuhan laut harus kantongi dokumen resmi,” kata PPK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Margarita Wattimury, Rabu (30/10) menyikapi dugaan diloloskannya puluhan kayu ilegal yang dikirim dari pelabuhan laut Larat, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) oleh oknum petugas belum lama ini.

Wattimury mengatakan, tak mudah meloloskan kayu begitu saja untuk dikirim ke daerah lain bila belum memenuhi aturan atau perizinan yang ada. Sehingga bilamana terdapat temuan sebagaimana yang terjadi di Larat, MTB maka akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak bersangkutan.

Menurutnya, sesuai aturan, bila terjadi pemuatan barang atau pemuatan kayu, harus mendapat izin dari Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan atau Kantor Pelabuhan (Kanpel) kabupaten setempat barulah proses pengiriman bisa terlaksana.

Sebagaimaa diketahui, puluhan kubik kayu kelas satu yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan pulau Yamdena, MTB dilaporkan ditimbun salah satu pengusaha berinisial SM di Larat, ibukota Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).

Kayu-kayu ilegal itu dikirim keluar daerah tanpa mengantongi dokumen resmi dari pihak–pihak terkait lantaran sebelumnya sudah ada unsur kongkalikong dengan oknum petugas untuk meloloskan kayu tersebut demi mencari keuntungan pribadi. Ini diakui Franky, salah satu petugas lapangan Dinas Kehutanan MTB di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.

Diakuinya, kayu-kayu ilegal tanpa dokumen syah dari pihak otoritas ini sudah diupayakan untuk digagalkan, namun dirinya tak kuasa membendungnya lantaran pengiriman kayu-kayu ilegal ini mendapat kawalan ketat dari oknum aparat dan oknum – oknum yang disegani di wilayah tersebut.

“Contohnya, akhir September 2013 lalu kapal Perintis Sabuk Nusantara 34 mengangkut sekitar 40 kubik kayu illegal ke luar dari pelabuhan laut Larat,” kata laki-laki tersebut.

Camat Tanimbar Utara, I.J.F. Unmehopa yang dicoba untuk dihubungi terkait persoalan ilegal loging ini belum berhasil ditemui di kantornya karena sementara ke Saumlaki, ibukota kabupaten MTB. Di lain pihak, pengusaha SM juga belum berhasil ditemui.

Kepala Dinas Kehutanan MTB, Rein Matatula yang dihubungi wartawan terkait kasus pengiriman kayu illegal tersebut, mengaku pihaknya sementara ini masih menelusurinya untuk nantinya diproses secara hukum.

Kayu–kayu kelas satu yang dikirim rata–rata adalah kayu lenggua, kayu merbau dan kayu torim. Kayu-kayu kelas satu ini sedang diawasi penebangannya lantaran keberadaannya semakin hari semakin berkurang. (e/e/BM-10)
Daerah 3516198508031518764
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks