Kodam XVI/Pattimura Akan Lakukan Penertiban di Asrama Militer OSM | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kodam XVI/Pattimura Akan Lakukan Penertiban di Asrama Militer OSM

AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Kolonel (Inf) Kus Hariyono di Ambon, Selasa (28/5) mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap warga yang bukan personel TNI AD aktif dan penghuni rumah yang tidak berhak menetap di asrama militer di kawasan OSM, Kota Ambon.

"Kami menertibkan karena terindikasi rumah di asrama militer itu ada yang dikontrakkan oleh oknum TN AD aktif maupun purnawiran, wara kawuri dan janda TNI AD," ujarnya.

Bahkan ada warga yang membangun tanpa memiliki surat izin sah di lahan milik Kodam XVI/ Pattimura di OSM seluas 6 hektare.

"Kami pun sedang mempersiapkan berkas untuk memproses hukum warga yang ternyata membangun di lahan milik Kodam Pattimura sehingga memiliki kekuatan hukum tetap guna memudahkan proses eksekusi nantinya," ujar Kapendam.

Dia memastikan penertiban tidak termasuk lahan milik Pemprov Maluku di OSM yang luasnya sekitar empat hektare.

"Jadi jangan ada warga yang resah sekiranya membangun maupun mendiami rumah di lahan milik Pemprov Maluku karena itu bukan bagian maupun kewenangan dari penertiban Kodam Pattimura," tegas Kapendam.

Penertiban ini guna memastikan lahan maupun rumah yang memang milik Kodam Pattimura sehingga yang tidak sesuai ketentuan bisa diberikan kepada personel TNI AD yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

Begitu pun yang tinggal harus ada surat izin pemberian dari Kodam XVI/Pattimura. "Yang tidak memiliki surat izin pemberian tetap ditertibkan," ujarnya.

Sebelumnya ratusan warga OSM meresahkan isu penggusuran lahan dan pembongkaran rumah secara paksa oleh Kodam XVI/Pattimura.

Akibatnya warga beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Maluku untuk meminta perlindungan legislatif, sekaligus mendesak DPRD berkoordinasi dengan Gubernur Maluku dan Pangdam untuk tidak melalukan penggusuran.

Persoalan sengketa lahan antara Kodam Pattimura dengan warga OSM ini berlangsung sejak 2002 sehingga sudah tiga kali mendatangi Komisi A DPRD Maluku untuk memediasinya.

Salah seorang warga Stela Rewauru mengatakan, Gubernur Karel Albert Ralahalu juga telah mengeluarkan surat yang melarang Kodam melakukan kegiatan apa pun di lokasi OSM karena merupakan aset pemerintah daerah.

Luas lahan yang disengketakan mencapai 101.306 meter persegi dan terdapat lebih dari 400 rumah warga berdiri di atas lahan tersebut.

"Warga yang sudah memiliki sertifikat sekitar 100 lebih, sedangkan 147 kepala keluarga (KK) lain yang belakangan mengurus sertifikat diperintahkan untuk menghentikan upaya mereka," katanya.

Stela mengemukakan, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu juga telah mengeluarkan surat yang melarang Kodam XVI/Pattimura melakukan kegiatan apa pun di asrama militer OSM karena merupakan aset Pemprov setempat.

"Komisi A DPRD Maluku juga mengatakan bahwa tanah tersebut milik Pemprov setempat sehingga Kodam XVI/Pattimura tidak boleh melakukan penggusuran," tandasnya.

Persoalan lahan maupun rumah di asrama militer OSM saat ini dilanjutkan 147 KK ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan menggugat Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Eko Wiratmoko. (ant/bm 10)
Berita Lain 7948782346595136327
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks