Sertifikasi Lahan Sekolah di SBB Tersendat, Komisi I DPRD Maluku Turun Tangan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sertifikasi Lahan Sekolah di SBB Tersendat, Komisi I DPRD Maluku Turun Tangan


AMBON - BERITA MALUKU.
Upaya penataan aset pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih menghadapi kendala serius. Sejumlah lahan sekolah yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Maluku dalam agenda pengawasan tahap kedua di daerah tersebut..


Komisi I menemukan masih adanya persoalan mendasar terkait legalitas lahan, termasuk tanah milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku serta lahan untuk sejumlah SMA, SMK, dan SLB yang belum bersertifikat.


Akmal Soilisa, Anggota Komisi I menilai proses penyelesaian persoalan pertanahan di SBB masih berada pada tahap awal. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna mempercepat proses sertifikasi, termasuk memaksimalkan peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Sorotan tajam juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Ismail Marasabessy. Ia mengkritik minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten SBB terhadap berbagai temuan di lapangan. Bahkan, ia menilai sikap pimpinan DPRD SBB belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang optimal.


Selain persoalan sertifikasi, Komisi I juga menyoroti keberadaan sekolah satu atap. Sebagai solusi sementara, disarankan agar sekolah yang belum memiliki lahan dapat digabungkan dengan sekolah induk.


Anggota Komisi I, Nina Batuatas, mengungkapkan bahwa banyak persoalan hibah lahan di SBB bersumber dari konflik internal keluarga. Ia meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.


Hal senada disampaikan Vivan Haumahu yang mempertanyakan praktik pembangunan sekolah tanpa kejelasan status lahan. Ia menyebut terdapat lebih dari 22 sekolah di SBB yang belum memiliki sertifikat meski telah lama beroperasi.


Dewan 2175415107900301130
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks