Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Maluku Kembali Diselidiki Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Maluku Kembali Diselidiki Jaksa

 


AMBON - BERITA MALUKU. Penanganan hukum dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menunjukkan geliat baru. Setelah lama tak terdengar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan penyelidikan kasus tersebut kini kembali berjalan dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pandemi.


Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menyampaikan bahwa penyelidikan tidak pernah dihentikan, namun saat ini memasuki tahap lanjutan yang lebih fokus pada penguatan fakta hukum. Jaksa tengah menyusun jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dana Covid-19.


“Kami sedang menyiapkan pemanggilan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pengelolaan dana tersebut. Keterangan mereka penting untuk memperjelas konstruksi perkara,” ujar Diky, kemarin.


Ia menegaskan, ruang lingkup pemanggilan bersifat terbuka. Pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), unsur pengelola keuangan, penyedia barang dan jasa, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui alur penggunaan anggaran berpotensi dimintai klarifikasi.


“Siapa pun yang relevan akan kami panggil. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Maluku. Dana tersebut dikelola oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama sejumlah OPD, dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola keuangan daerah.


Pada tahun 2020, Pemprov Maluku mengalokasikan anggaran sekitar Rp124 miliar untuk penanganan pandemi. Pada 2021, anggaran kembali disiapkan sekitar Rp70 miliar. Dana tersebut dihimpun melalui kebijakan refocusing anggaran dari 38 OPD, dengan pemangkasan rata-rata sekitar 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kecuali Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.


Refocusing dilakukan karena Pemprov Maluku tidak menerima kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran hasil pemangkasan kemudian dialihkan untuk berbagai kebutuhan darurat, mulai dari layanan rumah sakit lapangan, perawatan pasien Covid-19, fasilitas isolasi, pemeriksaan PCR, hingga pembayaran jasa tenaga kesehatan.


Namun, dalam proses penyelidikan yang dilakukan sejak 2023, jaksa menemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana tersebut. Hampir seluruh pimpinan OPD telah dimintai klarifikasi, termasuk sejumlah kepala dinas, mantan dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKAD Maluku.


Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyelidik menduga terdapat puluhan miliar rupiah dana BTT yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.


Sorotan publik juga mengarah pada belum diperiksanya Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dugaan penyimpangan anggaran disebut terjadi dalam rentang waktu saat yang bersangkutan menjabat pelaksana tugas hingga Sekda definitif, menggantikan Kasrul Selang yang dicopot pada Juli 2021.


Selain itu, pada 2021, ketika kasus Covid-19 mulai menurun, sebagian anggaran penanganan pandemi diduga dialihkan untuk kegiatan di luar konteks penanganan wabah. Dana Covid-19 disebut digunakan untuk belanja fisik dan pembangunan infrastruktur.


Di Dinas Kesehatan Maluku, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas, rehabilitasi kantor, pembangunan gedung laboratorium PCR, hingga instalasi pengolahan air limbah. Bahkan, terdapat pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung dengan nilai sekitar Rp8 miliar yang diduga tidak melalui mekanisme tender.


Dengan kembali bergeraknya penyelidikan, publik kini menaruh harapan pada langkah tegas Kejati Maluku. Apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka atau kembali berhenti di tengah jalan, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban penegak hukum.

Hukrim 8934013372338165295
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks