Paskah Kecelakaan Karpan, Mery Yunan Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
https://www.beritamalukuonline.com/2015/05/paska-kecelakaan-karpan-mery-yunan.html

Ambon - Berita Maluku. Memasuki hari ke empat paskah kecelakaan yang terjadi di jalan Lampubotong (tanjakan Karang Panjang depan SMPN 1) Ambon, pada Senin (4/5/2015) lalu, Polisi belum juga menetapkan Mery Yunan, pengendara sedan putih bermerk KIA Platinium Sportage Matic dengan nomor Polisi DE 7 UN sebagai tersangka.
Padahal pada peristiwa tersebut, ulah pelaku sehingga meyebabkan seorang pengendara sepeda motor, Edward Maspaitella kehilangan nyawa di tempat dan membuat cacat pengendara sepeda motor, Stevy Sapulette.
Menurut Kanit Laka Polres P. Ambon dan PP Lease, Ipda. P. Pakel, kepada Berita Maluku, Kamis (7/5/2015), bahwa pelaku kecelakaan sampai saat ini masih berada dalam perawatan medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kudamati Ambon akibat luka pada bagian jari tangannya.
Dengan alasan kondisi yang belum stabil, Mery Yunan pun sampai saat ini masih berstatus sebagai calon tersangka.
"Iya, kita belum menetapkan beliau sebagai tersangka, mengingat sampai saat ini kondisi psikis ibu Yunan masih belum benar-benar pulih akibat operasi dan trauma yang dialaminya. Kalau dalam keadaan belum stabil, nanti ketika kita tanya dia, sasaran pertanyaan tidak fokus karena konsentrasinya masih terganggu, sebab itu kami menunggu hingga Senin pekan depan ketika kondisinya sudah stabil," jelas Pakel.
Pakel menjelaskan, pada periswtiwa itu, pelaku diancam dengan pasal 310 ayat 2, 3, 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal (3): setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal (4): dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak dua saksi untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk melengkapi Laporan Polisi (LP).
Untuk LP sendiri, menurut Pakel, sudah dibuat tapi masih belum ditandatangani. "Soal laporan polisi memang sudah dibuat, tapi kemungkinan belum ditandatangani pak Kasat karena beliau sementara konsentrasi dengan kunjungan Presiden," sebutnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa saat ini pihak Mery Yunan telah menggunakan pegacaranya.
Untuk diketahui, Mery Yunan, istri seorang pengusaha di daerah ini terlibat dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan Karang Panjang Ambon, jalan Lompubatang depan SMPN 1 Ambon, pada Senin (4/5/2015) lalu.
Peristiwa itu berawal dari kendaraan yang dibawa Mery Yunan dalam kondisi cepat yang tidak bisa dikendalikannya sehingga terjadi tabrakan beruntun yang menyebabkan satu korban meninggal di tempat bernama Edward Maspaitella dan juga mencederai satu pengendara sepeda motor lainnya, Stevy Sapulette. (bm 10)