Dalami Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Tim Penyidik Sita Berkas di Dishub Kota Ambon
https://www.beritamalukuonline.com/2014/11/dalami-kasus-korupsi-retribusi-parkir.html
De Queljoe: Penetapan Tersangka ,Tergantung Pengembangan Fakta Dan Informasi Tersangka
Ambon - Berita Maluku. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, yang dikomandoi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fuzan bersama kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, bergerak cepat melakukan penyitaan berkas-berkas yang berkaitan dengan penyalahgunaan Dana perparkiran yang ada di Dinas Perhubungan kota Ambon, hari ini Rabu (19 /11/2014) sekira pkl 16,00 WIT.
“Kita membutuhkan dokumen-dokumen yang diperlukan demi kepentingan penyelidikan,“ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Fauzan, saat ditemui sejumlah wartawan media cetakdan elektronik, di Dishub kota Ambon.
Dari pantauan Berita Maluku, terlihat sejumlah Jaksa penyidik dengan serius menyortir berkas-berkas pada salah satu ruangan dari Dinas yang dikomadoi Piet Saimima.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Marvie De Queljoe membenarkan bahwa hari ini pihaknya akan melakukan penyitaan, terkait dengan penyimpangan dana yang dilakukan oleh UPTD parkir Dishub kota Ambon.
Di singung mengenai berkas-berkas yang akan disita, De Queljoe menjelaskan, ada beberapa masalah yang menjadi bidikan pihaknya tetapi hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan berkas APBD adalah salah satu target yang akan diselidiki pihaknya.
Dijelaskan juga oleh De Queljoe, karena penyelidikan kasus masih sementara berlangsung, maka penetapan tersangka baru dari kasus di Dishub kota Ambon itu, masih tergantung pengembangan fakta dan informasi yang berhasil diungkap dari tersangka yang telah di tetapkan.
Dari informasi yang di himpun Berita Maluku, hingga saat ini Kejari Ambon telah resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala UPTD Parkir Kota Ambon, Harman Sahupala, dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tahun 2013-2014. (BM02).
“Kita membutuhkan dokumen-dokumen yang diperlukan demi kepentingan penyelidikan,“ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Fauzan, saat ditemui sejumlah wartawan media cetakdan elektronik, di Dishub kota Ambon.
Dari pantauan Berita Maluku, terlihat sejumlah Jaksa penyidik dengan serius menyortir berkas-berkas pada salah satu ruangan dari Dinas yang dikomadoi Piet Saimima.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Marvie De Queljoe membenarkan bahwa hari ini pihaknya akan melakukan penyitaan, terkait dengan penyimpangan dana yang dilakukan oleh UPTD parkir Dishub kota Ambon.
Di singung mengenai berkas-berkas yang akan disita, De Queljoe menjelaskan, ada beberapa masalah yang menjadi bidikan pihaknya tetapi hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan berkas APBD adalah salah satu target yang akan diselidiki pihaknya.
Dijelaskan juga oleh De Queljoe, karena penyelidikan kasus masih sementara berlangsung, maka penetapan tersangka baru dari kasus di Dishub kota Ambon itu, masih tergantung pengembangan fakta dan informasi yang berhasil diungkap dari tersangka yang telah di tetapkan.
Dari informasi yang di himpun Berita Maluku, hingga saat ini Kejari Ambon telah resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala UPTD Parkir Kota Ambon, Harman Sahupala, dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tahun 2013-2014. (BM02).
