Kejaksaan Segera Rampungkan Dakwaan Mantan Wali Kota Ambon
https://www.beritamalukuonline.com/2014/05/kejaksaan-segera-rampungkan-dakwaan.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku segera merampungkan dakwaan terhadap tersangka mantan Wali Kota Ambon, M.J. Papilaya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona tahun 2003 senilai Rp1,2 miliar.
"Jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk sedang merampungkan dakwaan dan bila rampung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon," kata Kasie Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, Jumat (9/5/2014).
Perampungan dakwaan ini, menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 29 April 2014 karena statusnya sudah P - 21.
Mantan Wali Kota Ambon dilimpahkan bersama tersangka lainnya mantan Kepala BPN Kota Ambon, Simon Mustamu.
"Pastinya prosesnya sesuai KUHP dan JPU berusaha seoptimalnya merampungkan dakwaan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan sehingga memiliki kepastian hukum tetap," ujar Bobby.
Dia memastikan kedua tersangka itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif, tidak berusaha menghilangkan barang bukti maupun tidak kabur.
"Jadi bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota bersama tersangka lainnya , Simon Mustamu," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku pada 27 Desember 2013 sempat menahan M.J.Papilaja, Simon Mustamu dan Amelia Like Andries yang mengaku sebagai pemilik lahan TPU Gunung Nona.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2011.
Sebelumnya Papilaja menyatakan kesiapan menjalani proses hukum agar memiliki kepastian hukum.
"Saya siap dan menerima proses hukum ini karena berkeyakinan ada maksud Tuhan yang nantinya pasti terungkap kebenarannya," tegasnya.
Pertimbangannya, menurut Papilaja, dia tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan lahan TPU tersebut.
"Saya hanya menandatangani administrasi pengadaan lahan TPU dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai mekanisme dan ketentuan anggaran tanpa menerima apa pun dari pembebasan tanah tersebut," katanya.
Pemkot Ambon pada tahun anggaran 2003 mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar dalam APBD setempat untuk membebaskan lahan TPU seluas lima hektare di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Kudamati, kecamatan Nusaniwe.
Anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Like Andreas pada 18 Juni 2003 sebagai bukti pembebasan lahan. (ant/bm 10)
"Jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk sedang merampungkan dakwaan dan bila rampung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon," kata Kasie Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, Jumat (9/5/2014).
Perampungan dakwaan ini, menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 29 April 2014 karena statusnya sudah P - 21.
Mantan Wali Kota Ambon dilimpahkan bersama tersangka lainnya mantan Kepala BPN Kota Ambon, Simon Mustamu.
"Pastinya prosesnya sesuai KUHP dan JPU berusaha seoptimalnya merampungkan dakwaan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan sehingga memiliki kepastian hukum tetap," ujar Bobby.
Dia memastikan kedua tersangka itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif, tidak berusaha menghilangkan barang bukti maupun tidak kabur.
"Jadi bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota bersama tersangka lainnya , Simon Mustamu," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku pada 27 Desember 2013 sempat menahan M.J.Papilaja, Simon Mustamu dan Amelia Like Andries yang mengaku sebagai pemilik lahan TPU Gunung Nona.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2011.
Sebelumnya Papilaja menyatakan kesiapan menjalani proses hukum agar memiliki kepastian hukum.
"Saya siap dan menerima proses hukum ini karena berkeyakinan ada maksud Tuhan yang nantinya pasti terungkap kebenarannya," tegasnya.
Pertimbangannya, menurut Papilaja, dia tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan lahan TPU tersebut.
"Saya hanya menandatangani administrasi pengadaan lahan TPU dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai mekanisme dan ketentuan anggaran tanpa menerima apa pun dari pembebasan tanah tersebut," katanya.
Pemkot Ambon pada tahun anggaran 2003 mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar dalam APBD setempat untuk membebaskan lahan TPU seluas lima hektare di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Kudamati, kecamatan Nusaniwe.
Anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Like Andreas pada 18 Juni 2003 sebagai bukti pembebasan lahan. (ant/bm 10)
