Wali Kota: Saya Tidak Kompromi Jika PNS Jadi Calo Pelayanan Publik
https://www.beritamalukuonline.com/2013/11/wali-kota-saya-tidak-kompromi-jika-pns.html
Ambon - Berita Maluku. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan pegawai negeri sipil yang menjadi calo pelayanan publik akan ditindak sesuai ketentuan jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya tidak akan kompromi jika ditemukan ada PNS Pemkot Ambon yang melakukan praktik percaloan pelayanan publik," katanya di Ambon, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan publik secara optimal dengan mengeluarkan peraturan wali kota terkait larangan PNS untuk tidak menjadi calo pelayanan kepada masyarakat.
"Tahun 2013 ditetapkan sebagai tahun pelayanan publik, ini sebagai wujud meningkatkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan itu termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, infrastruktur, kesahatan dan pengentasan kemiskinan," katanya.
Richard mengatakan pihaknya menerima informasi ada salah seorang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tindak pidana penipuan perpanjangan surat izin tempat usaha (SITU) PT Bank Danamon Cabang Ambon.
"Saya telah menerima informasi tersebut bahwa oknum PNS itu melakukan penipuan pengurusan perpanjangan SITU, dan saat ini telah dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut, jika benar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Optimalisasi pelayanan publik dilakukan melalui efektivitas pelayanan terpadu satu pintu melalui kantor pelayanan publik, serta penyediaan sarana pengaduan masyarakat melalui SMS center bekerja sama dengan Telkomsel yakni layanan 9383, tetapi masih saja ada PNS yang mencoba menjadi calo," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Agung Tribawanto membenarkan oknum PNS Pemkot Ambon dilaporkan warga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,7 juta.
"Kejadian berawal ketika korban mengurus perpanjangan SITU PT Bank Danamon Ambon senilai Rp1,7 juta yang diurus pelaku, tetapi ternyata SITU yang diurus adalah palsu," katanya.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena telah merugikan korban.
"Laporan korban telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, kami berharap dalam waktu dekat dapat diketahui hasilnya," katanya. (ant/bm 10)
"Saya tidak akan kompromi jika ditemukan ada PNS Pemkot Ambon yang melakukan praktik percaloan pelayanan publik," katanya di Ambon, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan publik secara optimal dengan mengeluarkan peraturan wali kota terkait larangan PNS untuk tidak menjadi calo pelayanan kepada masyarakat.
"Tahun 2013 ditetapkan sebagai tahun pelayanan publik, ini sebagai wujud meningkatkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan itu termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, infrastruktur, kesahatan dan pengentasan kemiskinan," katanya.
Richard mengatakan pihaknya menerima informasi ada salah seorang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tindak pidana penipuan perpanjangan surat izin tempat usaha (SITU) PT Bank Danamon Cabang Ambon.
"Saya telah menerima informasi tersebut bahwa oknum PNS itu melakukan penipuan pengurusan perpanjangan SITU, dan saat ini telah dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut, jika benar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Optimalisasi pelayanan publik dilakukan melalui efektivitas pelayanan terpadu satu pintu melalui kantor pelayanan publik, serta penyediaan sarana pengaduan masyarakat melalui SMS center bekerja sama dengan Telkomsel yakni layanan 9383, tetapi masih saja ada PNS yang mencoba menjadi calo," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Agung Tribawanto membenarkan oknum PNS Pemkot Ambon dilaporkan warga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,7 juta.
"Kejadian berawal ketika korban mengurus perpanjangan SITU PT Bank Danamon Ambon senilai Rp1,7 juta yang diurus pelaku, tetapi ternyata SITU yang diurus adalah palsu," katanya.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena telah merugikan korban.
"Laporan korban telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, kami berharap dalam waktu dekat dapat diketahui hasilnya," katanya. (ant/bm 10)