Pemda Diingatkan Segera Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2030
AMBON – BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030.
Pembentukan Pansus ini ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 100.3.3.16 Tahun 2025 tertanggal 2 Juli 2025, dan diumumkan pada rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku pada Rabu (3/7/2025). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan DPRD bersama para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi yang berlangsung pada 13 Juni 2025 lalu.
Kepada wartawan, Senin 7 Juli, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menjelaskan, pembentukan Pansus merujuk pada Peraturan Tata Tertib DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus, apabila diperlukan untuk mempercepat dan memperdalam pembahasan suatu rancangan peraturan daerah.
Untuk itu, ia mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar segera menyampaikan Ranperda RPJMD, mengingat tenggat waktu yang semakin mendesak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 294 Ayat 4, disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Kami ingatkan kepada Pemerintah Daerah, waktu kita hanya tersisa sekitar satu bulan. Oleh karena itu, Ranperda RPJMD harus segera disampaikan ke DPRD agar bisa dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Benhur.
Ia menegaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis, karena menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek dan menengah, serta menjadi dasar penyusunan anggaran daerah yang selaras dengan visi-misi kepala daerah selama lima tahun ke depan.
DPRD berharap, pembahasan RPJMD dapat berlangsung paralel dengan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah, sehingga seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah dapat berjalan tepat waktu.
“Kami harap, dokumen Ranperda RPJMD segera disampaikan secepatnya, agar pembahasannya dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai amanat undang-undang,” tutup Benhur.