Bahas Eks Lahan Pertanian Passo, Dewan Minta Kejelasan Proses Pemutihan Oleh Pemda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bahas Eks Lahan Pertanian Passo, Dewan Minta Kejelasan Proses Pemutihan Oleh Pemda


AMBON – BERITA MALUKU.
Polemik kepemilikan lahan eks Pertanian Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, seluas 31 hektar kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak 195 Kepala Keluarga (KK) yang sudah bermukim di lahan tersebut selama lebih dari 65 tahun, menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati.


Permasalahan ini sejatinya sudah berlangsung lama. Warga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan tersebut. Mereka juga meminta adanya pemutihan status lahan yang telah lama dihuni, namun tetap bersedia membayar sesuai ketentuan.


"Ini sebenarnya pembahasan yang sudah cukup lama. Kami ingin tahu sejauh mana Pemda membahasnya, termasuk soal pembentukan tim dan proses teknis lainnya," ungkap Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (07/07/2025). 


Ia menambahkan, masyarakat bukan meminta tanah itu diberikan cuma-cuma, tetapi ingin ada kejelasan mekanisme pembayaran. Termasuk soal permintaan data administrasi seperti KTP untuk proses pengurusan pembayaran.


Menurutnya, di atas lahan itu sudah banyak berdiri rumah milik pensiunan maupun keluarga yang telah tinggal puluhan tahun, bahkan ada yang menetap lebih dari 65 tahun.


Dalam rapat, Edison mengaku Pemda menyatakan bahwa persoalan ini memang sudah lama bergulir. Secara aturan, lahan tersebut merupakan aset negara sehingga tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang sesuai. Warga tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.


"Ini adalah aset negara, dan ada aturan yang mengatur soal pemanfaatannya. Jadi, kalaupun dilakukan pemutihan atau pelepasan hak, tetap ada kewajiban pembayaran oleh masyarakat,"ucapnya.


Ia memastikan persoalan ini tetap akan menjadi atensi dewan, guna mencari kejelasan pasti terkait penyelesian dan harapan masyarakat untuk menempati rumah yang selama ini telah ditempati puluh tahun.


Dewan 5324509381152300172
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks