Konsultasi Ke DPRD Maluku, Dewan MBD: Harus Ditetapkan Perda Pemdes Dan Desa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Konsultasi Ke DPRD Maluku, Dewan MBD: Harus Ditetapkan Perda Pemdes Dan Desa


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes) dan desa ke DPRD Maluku.


Bersama Biro Hukum Setda Maluku, konsultasi  Ranperda oleh wakil rakyat di bumi Kalwedo dipimpin Wakil Ketua Bapemperda MBD, Yesri Lolopaly, berlangsung di DPRD Maluku, dipimpin anggota Bapemperda Tina Welma Tetelepta, Rabu (15/05/2024). Turut didampingi Plt Sekwan, Farah Samal.


Usai rapat Yesri Lolopaly, mengatakan khusus di Maluku dalam pengisian jabatan kepala desa adat, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut. 


Padahal dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa adat pada pasal 109 secara tegas menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.  


Untuk itu, dari hasil koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama, lanjut Lolopaly menghendaki agar Pemda dan DPRD Maluku dapat membentuk Perda pengisian jabatan kepala desa adat, untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa. 


"Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan Pemda se-Maluku untuk membentuk Perda tentang Pemdes dan desa," pungkasnya.


Dewan 7213302707689773071
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks