Polemik Pegangkatan Guru Kontrak, Ini Tanggapan Sangadji | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polemik Pegangkatan Guru Kontrak, Ini Tanggapan Sangadji


AMBON - BERITA MALUKU.
Kebijakan pegangkatan Guru Kontrak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menuai kritik dari berbagai pihak.


Pasalnya dengan adanya kebijakan ini, walaupun ada penambahan kouta Guru Kontrak dari 1004 orang menjadi 1042 orang, namun ada banyak guru kontrak yang telah mengabadi diatas 10 tahun di non SK-kan atau alihkan ke Guru penugasan bahkan ada yang tidak diakomodir sama sekali.


"Memang banyak yang tidak diakomodir dalam guru Kontrak, khususnya sekolah yang jumlahnya siswa diatas 350," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, dalam coffe morning, Kamis (01/04/2021).


Dikatakan, kebijakan yang diambil tidak lagi menggunakan format lama, tetapi format baru yang lebih berpihak pada sekolah kecil. 


"Murid diatas 350 tidak lagi diberikan guru kontrak, alasannya mereka bisa membayar honor Guru dengan dana bos. Kami hari ini menghadap DPRD untuk memberikan Juknis yang telah kami susun untuk pembayaran guru penugasan," ucapnya.


Dicontohkannya, untuk penempatan guru kontrak disesuaikan dengan guru PNS, kalau misalnya sudah terakomodir di Guru PNS, tidak lagi mengakomodir guru kontrak. guru kontrak diakomodir apabila dalam mata pelajaran tidak ada PNS. 


"Oleh sebab itu sekolah besar tidak perlu mendapat Guru kontrak, karena ada guru PNS," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakan, guru yang tidak diakomodir dalam Guru kontrak, diallihkan ke Guru penugasan sesuai usulan masing-masing sekolah untuk tingkatan SMA/SMK, yang akan melalui dana BOS.


"Jadi guru penugasan, siapa yang akan kami tugaskan adalah yang tidak terakomodir pada PNS dan guru kontrak. Sehingga kepala sekolah tidak punya alasan untuk menolak, karena sekolahnya masih butuh guru," ungkapnya.


Untuk pembiayaan, kata dia dibiayai oleh Dana BOS, menggingat 50 persen dana Bos bisa dingunakan untuk pembiayaan guru honor atau guru penugasan dari Dinas. 


"Kalau sekolah besar dana bos bisa mencapai Rp2 miliar, maka Rp1 miliar harus dingunakan untuk honor apakah itu tidak bisa, pasti bisa," tandasnya.


Ditanya bagi Kepala Sekolah yang menolak kebijakan ini, jelasnya akan diberikan sanksi.


"Sekolah harus mengikuti aturan, tetap penugasan harus dibiayai dana Bos. Jika tidak pasti ada sanksi, akan diberikan peringatan, baru langkah lanjutan," ucapnya.


Untuk pergantian kepala sekolah jika tidak dilaksanakan kebijakan ini, dirinya masih ragu-ragu untuk mengatakan hal itu.


"Akan diberikan peringatan dulu, masa langsung diganti. Tolong jangan talalu bikim kepala pusing kerja masih banyak," cetusnya.

Pendidikan 4552563305774433617
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks