DPRD Bursel Interupsi Pansus yang Mereka Bentuk Sendiri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Bursel Interupsi Pansus yang Mereka Bentuk Sendiri


NAMROLE - BERITA MALUKU.
Paripurna pembentukan Pansus Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pansus Pegawai Tidak Tetap (PTT) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dapat intrupsi, Selasa (9/3).


Pansus ini di pimpin oleh Wakil  Ketua I Jamatia Booy didampingi Wakil Ketua II La Hamidi, serta dihadiri Sekertaris Daerah Iskandar Walla, anggota DPRD serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan (Bursel).


Pansus dibentukan oleh DPRD Bursel ini mendapat intrupsi dari anggota dewan sendiri lantaran nama-nama yang tertera didalam lampiran tidak sesuai dengan hasil kesepakatan pembahasan internal dewan. 


Anggota DPRD yang melontarkan intrupsi atas kesalahan lampiran itu dari Bernadus Waemesse dari partai Perindo dan Metusala Liligoly dari partai Hanura. 


Kedua anggota DPRD ini pertanyakan nama-nama anggota Pansus dalam lampiran Keputusan yang dibacakan oleh Sekretariat Dewan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.


Pantauan media ini, anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan, Ahmad Umasangaji menginterupsi atas kekeliruan pihak Sekwan membacakan nama yakni Fraksi Nasdem. Menurutnya harusnya Fraksi Nasdem Perjuangan karena merupakan fraksi gabungan. Rekan partainya Anselany Seleky turut intrupsi ketidak sesuai nama-nama anggota Pansus didalam lampiran itu.


Juga anggota DPRD lainnya, Metusala Liligoly dari partai Hanura meminta kepada pimpinan agar segerah menghadirkan Sekertaris Dewan Hadi Longa untuk memberikan penjelasan atas ketidak sesuai nama-nama didalam lampiran keputusan Pansus itu. 


Dikatakan, nama-nama yang dibacakan pada lampiran keputusan itu tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.


Situasi intrupsi itu nyaris menimbulkan perdebatan alot, namun langsung ditengarai pimpinan Jamatia Booy dan menyampaikan bahwa, kesalahan lampiran tersebut akan perbaiki dan di selesaikan secara internal dewan. 


Dua Pansus yakni Pansus ASN dan PTT bentukan DPRD Bursel ini walau mendapat intrupsi tetap diterima anggota DPRD buang hadir, dengan masa kerja masing-masing pansus selama 6 bulan.


Sementara dalam pidato pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua I Jamatia Booy mengatakan, walau dalam suasana pandemi Covid-19, mereka dapat menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus ASN dan Pansus PTT.


"Pembentukan pansus DPRD dimaksud adalah merupakan pendelegasian tugas dan fungsi DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota junto pasal 94 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan. Atas dasar itulah paripurna ini kita laksanakan," jelas Booy.


Lanjutnya, susunan Pansus ini merupakan keterwakilan dari masing-masing fraksi yang nama-namanya disampaikan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya akan disahkan pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung saat ini.


"Sebagai lembaga yang merupakan representasi masyarakat Buru Selatan, saya berharap sungguh bahwa dengan terbentuknya pansus DPRD ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, dalam rangka meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," urai Booy. (AZMI)

Daerah 906644544290180277
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks