Proyek Tambatan Perahu dan Air Bersih di SBT Mangkrak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Proyek Tambatan Perahu dan Air Bersih di SBT Mangkrak


AMBON - BERITA MALUKU.
Proyek Tambatan Perahu dan Air Bersih senilai Rp590 juta yang dikerjakan Balai Cipta Karya di Dusun Arbi, desa Iltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 mangkrak.


"Terkait pelaksanaan oleh Cipta Karya di SBT dua kegiatan, yaitu air bersih, dan Jembatam Tambatan perahu yang katanya mangkrak dan sampai saat ini belum selesai, dengan anggaran Rp590 juta," ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (18/02/2021).


Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastelia, menariknya apa yamg disampaikan beliau bahwa kedua proyek itu tidak ada batas waktu. 


Atas pernyataan beliau, maka menurutnya harus dibawah ke rana hukum, paling tidak lembaga ini bisa merekomendasikam kepada Kejaksaan atau kepolisian untuk ditindaklanjuti.


"Semua kegiatan kan pasti ada batas waktu, untuk itu saya berharap lewat komisi harus ditindaklanjuti," tandasnya.


Menyikapi hal ini, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastelia, mengatakan kenapa belum selesai, karena dikerjakan langsung oleh masyarakat, tidak sama dengan pihak ketiga, sehingga bisa sesuai tanggal ditetapkan.


"Jadi misalnya masyarakat terbagi dalam dua kelompok, mungkin ada yang buat air bersih, ada yang buat jaringan, tambatan perahu, mencari kayu untuk tiang peyangga, sehingga kerja tiga bulan, akhirnya belum terselesaikan," ucapnya.


Namun menurutnya biaya untuk pembangunan kedua proyek tersebut sudah dibayar 100 persen. 


Walaupun demikian, pendampingan pekerjaan untuk masyarakat masih tetap dilakukan sampai hari ini.


Ia mengakui, untuk program padat karya, seperti pamsimas, sanimas, Kotaku, kadang-kadang pekerjaannya lewat tahun anggaran tetapi tidak apa-apa, karena bagaimana pun pasti bermanfaat juga bagi masyarakat.


"Kalau pihak ketiga pasti ada jangka waktu, tidak selesai maka didenda. Ini masyarakat kok kita mau denda, uangnya masuk ke masyarakat. Yang penting asas manfaatnya," cetusnya.


Ditanya ada upaya hukum, terkait hal ini dirinya mempersilahkan.


"Silahkan, karena masyarakat yang akan diperiksa, bukan saya," tandasnya.

Dewan 8801401603093729702
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks