Enam Pelaku Penikaman Di JMP Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Enam Pelaku Penikaman Di JMP Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara


AMBON - BERITA MALUKU.
Kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan, penggeroyokan, sehingga mengakibatkan Husein Suat (Korban) meninggal Mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Pattimura, Husein Suat, patut di apresiasi.


Pasalnya 6 pelaku yang terlibat dalam kasus di Jembatan Merah Putih (JPM) ini, kini telah diamankan di rutan Mapolresta Ambon Pp Lease.


Keenam pelaku ditangkap di waktu yang berbeda, setelah peristiwa kamis 11 Februari sekitar pukul 03.00 WIT di JMP, 5 pelaku inisial I.N, M.O.O, M.K.T, R.K, dan B.M, diamankan pukul 11.00 WIT. Sedangkan satu pelaku lainnya, inisial E.N yang merupakan otak dalam kasus ini baru menyerahkan diri, Sabtu 13 Februari ke Polsek Leihitu.


"Jadi dalam tempo beberapa jam 5 pelaku telah ditangkap, untuk satu pelaku kami sudah berikan warning, datang ke rumahnya berbicara dengan orang tuanya, agar tersangka menyerahkan diri, dan akhirnya tersangka pada hari sabtu memyerahkan diri ke Polsek Leihutu, dan saat ini sudah kami tahan. Jadi seluruh tersangka terkait kejadian di JMP seluruhnya sudah ditangkap," ungkap Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan pers, Senin (15/02/2021).


Ditanya peran dari masing-masing pelaku, jelasnya E.N yang berinisiatif pemukulan, dan melakukan penusukan terhadap korban, sedangkan I.N yang menendang korban beserta saksi jatuh dari motor, beserta 4 pelaku lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban.


Untuk benda tajam penusukan, kata Kapolresta masih sementara dicari karena dibuang oleh pelaku.


"Nanti akan kami cari dulu baru kami bisa pastikan bentuknya seperti apa, tetapi pengakuan pelaku menggunakan pisau, karena dibuang disekitar TKP," ucapnya.


Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 ketiga e KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. 


"Kalau dilihat KUHP ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi ini kan ancaman hukuman, yang memutus hukuman bukan kami dari pihak kepolisian tetapi Hakim di Pengadilan, sesuai peran masing-masing,"pungkasnya.


Sekedar tahu, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis tanggal 11 Februari 2021, sekitar pukul 05.00 WIT.


Menurut keterangan saksi (boncengan) korban Aswinda Nilamsari Rusli, 25 tahun, karyawan Angkasa Pura 1 Bandar udara Pattimura Laha, alamat Negeri Laha Kec. Teluk Ambon - Kota Ambon, menjelaskan bahwa awalnya sekitar pukul 03.00 WIT, Korban, saksi (boncengan korban) beserta 3 kendaraan lainnya dari Galunggung menuju Waiheru untuk menemui dan menjemput rekan mereka Gibran Tualeka, Islam, 17 tahun, Pelajar SMA Negeri 11 Ambon, alamat Kebun cengkeh Perempatan, yang menurut informasi dipukul di Perumnas Waiheru Blok 3 Kec. Baguala Kota Ambon.


Setelah sampai di Waiheru, kemudian mereka mencari rekan mereka tersebut sekaligus mencari pelaku pemukulan terhadap rekan mereka, namun pelaku pemukulan terhadap rekan mereka tidak ditemukan, sehingga saksi dan rekannya yang lain langsung pulang. 


Dalam perjalanan pulang mereka diteriaki dan dimaki oleh beberapa pemuda yang sementara nongkrong di jembatan LIPI (sebelah kiri dari arah Waiheru) selanjutnya salah satu rekan korban an. M. Fauz Latuwamuri, 21 tahun, Mahasiswa Fakuktas Teknik Unpatti semester 1, alamat Tantui samping SMA Negeri 13 Ambon berhenti dan turun dari kendaraan dan menanyakan ke pemuda yang sementara nongkrong di Jembatan LIPI tersebut perihal kenapa mereka dimaki dan terjadilah adu mulut antara mereka, Sempat terjadi adu fisik antara rekan korban an. M. Fauz Latuwamuri.


Yang bersangkutan sempat menarik baju dan mendorong salah seorang dari pemuda yang sementara nongkrong di sekitar Jembatan LIPI Desa Poka.


Selanjutnya rombongan korban dan rekannya melanjutkan perjalanan, namun karena tidak puas pemuda tersebut mengikuti rombongan saksi dan korban hingga di depan PLN Poka yang berjumlah kurang lebih 10 KR2 dan sempat melempar rombongan korban, namun karena kalah jumlah sehingga tidak dilayani oleh rombongan korban dan mereka terus melanjutkan perjalanan pulang menuju arah kota.


Namun dalam perjalanan pulang korban dan boncengannya terpisah dari rekan serombongan mereka dan saat itu tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, KR2 yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh.


Karena takut selanjutnya saksi dan korban lari menyelamatkan diri, namun naas korban didapati oleh para pelaku dan selanjutnya korban dianiaya. 


Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban. 


Saat itu saksi kembali ke TKP mengambil dan mengangkat korban dan membawanya ke RS Bhayangkara Tantui dengan menggunakan mobil angkot, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. Korban meninggal karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri.

Hukrim 1154199483670790304
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks