Kadis KP Siap Proses Hukum Nelayan Gunakan Bahan Peledak dan Bahan Kimia | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadis KP Siap Proses Hukum Nelayan Gunakan Bahan Peledak dan Bahan Kimia


AMBON - BERITA MALUKU.
Sampai saat ini penggunaan bahan peledak dan Bahan kimia masih marak digunakan nelayan dalam menangkap ikan. 


Untuk itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris menegaskan, jika ada kedapatan nelayan masih menggunakan hal tersebut, akan diproses hukum.


Hal ini disampaikqn Abdul Haris kepada awak media di kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/01/2021).


Dikatakan, rata-rata penggunaan benda-benda terlarang marak terjadi di pulau-pulau Lease, seperti di pulau Haruku, ada juga di pulau Seram dan Buru, dengan skala berbeda-beda.


"Yang kedapatan baru satu kali tertangkapan tangan, sehingga dilakukan pembinaan," ucapnya.


Jika hal ini masih terus dilakukan dan tertangkap lagi, pihaknya langsung diproses ke rana hukum.


"Jadi dibuat pembinaan belum sampai ke proses hukum, supaya mereka menyadari, tapi kalau kedapatan dua kali mengulangi hal yang sama maka akan langsung di proses oleh PPNS," tegasnya.


Karena menurutnya, dampak dari penggunaan bahan peledak seperti bom, akan berbahaya bukan terhadap dirinya sendiri, serta kerusakan terumbu karang, bahkan ikan yang bukan target penangkapan juga akan mati.


Begitu juga penggunaan bahan kimia, seperti Potasium Sianida, hanya sesaat membius ikan yang ditangkap, tetapi kasihan bagi benih ikan, terumbu karang akan semua mengalami dampak penggunanaan bahan kimia. 


"Sosialisasi sudah kami lakukan, tinggal bagaimama kesadaran dari masyarakat sendiri, untuk bisa menjaga ekosistem dan sumber daya di perairan mereka," ucapnya.


Langkah lain, kata Abdul dilakukan patroli bersama pengawas perikanan, PPNS, dan UPT PSDKP menggunakan sarana Kapal Hiu Macan, dari sisi kegiatan pengawasan.


"Sebenarnya kita punya kapal aparat pengawas ada, tapi kapal pengawas kecil ada lima, Banda Sea Seram sea, Buru Sea, Leti Sea, dan babar sea, tapi karena ukuran kecil, maka pengawasan di wilayah pesisir. Tetapi kalau sudah diatas 12 mil maka menggunakan kapal PSDKP," ucapnya.


Hal lainnya, dengan membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), untuk melakukan pengawasan secara internal di wilayahnya masing-masing.


"Jadi bukan kita yang membentuk, tapi kita mendorong mereka untuk membentuk sendiri atas kesadaran mereka sendiri sudah ada 58 Pokmaswas di seluru maluku," pungkasnya.

Hukrim 6843028250703232865
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks