Saudah: Peminjaman Rp 700 Miliar Telah Sesuai Aturan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Saudah: Peminjaman Rp 700 Miliar Telah Sesuai Aturan


AMBON - BERITA MALUKU.
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memperbaiki ekonomi ditengah pandemi Covid-19, dengan cara meminjam uang dari PT. SMI senilai Rp 700 miliar lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) didukung oleh anggota DPRD Provinsi Maluku.


Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Fraksi Partai Gerindra, Saudah Tuanakotta/Tethool mengaku, Fraksi Partai Gerindra mendukung langkah Pemprov Maluku itu, karena ini adalah Program PEN dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020.


"Jadi, seluruh daerah yang terdampak Covid-19, itu boleh melakukan peminjaman. Apalagi kita di Maluku, yang APBD Tahun Anggaran 2020 terpotong kurang lebih Rp 800 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19," kata dia kepada wartawan, di Ambon, Kamis (26/11/2020).


Menurutnya, pinjaman uang dari PT. SMI senilai Rp 700 miliar ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi.


Soal peminjaman tersebut yang tidak dibahas DPRD, Saudah menegaskan, berdasarkan aturan pinjaman tersebut tidak perlu dibahas di DPRD, tetapi hanya dalam bentuk pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.


"Pinjaman ini bukan reguler, yang kemudian dipotong dari APBD. Jika peminjaman itu dipotong dari APBD, maka tentunya harus dibahas oleh DPRD. Dan saya dukung pinjaman itu, kalau tidak kita akan terlambat untuk pulihkan perekonomian daerah," tegas Saudah.


Dikatakan, hingga saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU), tetapi hanya baru sebatas pengajuan pinjaman. Jadi baginya, hal ini sudah sesuai dengan prosedur.


"Mari kita menjadi orang Maluku yang baik, dan mendukung pemerintah. Kalau itu baik bagi Maluku, kenapa tidak. Jangan kita hanya melihat kesalahan pemerintah saja, tetapi tidak melihat dari sisi baiknya. Pemerintah berjuang juga bukan untuk siapa-siapa, tetapi untuk Maluku," tandas Saudah.

Dewan 5006666917672915538
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks