Permintaan Rapat Dengar Pendapat Dijadwalkan Ulang, Diprotes Anggota DPRD Tanimbar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Permintaan Rapat Dengar Pendapat Dijadwalkan Ulang, Diprotes Anggota DPRD Tanimbar

SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Lantaran padatnya agenda DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang harus disinkronkan dengan kehadiran Bupati Petrus Fatlolon dalam rapat dengar pendapat bersama Tim Penilai Kinerja ASN soal pengangakatan ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam lingkup Pemda Tanimbar, dimana pihak Pemda meminta untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 12 - 13 Agustus mendatang, ternyata diprotes Ketua Komisi B DPRD, Paula Laratmase.

Pantauan media ini di ruang sidang utama Balai Rakyat, Rabu (5/8/2020), politisi partai Gerindra ini mengatakan bahwa, sesuai permintaan Bupati yang disampaikan langsung oleh Pj. Sekda, Ruben Moriolkossu meminta agar rapat pembahasan ini ditunda dan akan dihadiri langsung oleh Bupati selaku pembina kepegawaian, menurutnya, DPRD telah mempunyai agenda sidang dan telah ditetapkan, dimana pada Senin 10 Agustus akan dilakukan rapat internal membahas LPJ Bupati. Begitu juga pada hari-hari selanjutnya dengan agenda lainnya yang telah terjadwal pula.

"Perlu dipertimbangkan secara baik, karena dokumen LPJ 2019 diserahkan tanggal 14 Juli dan sesuai amanat UU, tanggal 18 Agustus ini sudah harus ada dalam sidang paripurna persetujuan," tandasnya.

Pasalnya ia menilai, Bupati ketika kembali dari luar daerah, haruslah menjalani protokol covid-19 yakni karantina mandiri. Untuk itu, bagi dia rapat seperti ini, Bupati bisa mendelegasikan kewenangan kepada siapa yang ditunjuk, jika Bupati berhalangan, misalnya dengan menugaskan Wakil Bupati.

"Tetapi kembali lagi pada bupati menentukan siapa. Itu kewenangan beliau untuk berikan rekomendasi kepada siapa jika berhalangan. Sebab jika tidak, yah paripurna Penetapan LKPJ nanti akan tertunda," tandasnya.

Sedangkan mengenai agenda rapat dengar pendapat hari ini, bagi Laratmase, penempatan pejabat itu merupakan kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian. Seharusnya agendanya adalah mengundang dinas terkait dengan berbagai kebijakan yang telah dilakukan Pemda saat ini, karena itu melekat erat dalam pengawasan kita sebagai DPRD.

"Misalnya saat ini ada proses pencairan yang dipending kemudian dengan rasionalisasi terhadap covid-19 dan berbagai kebijakan lainnya. Untuk itu tadi saya tegaskan, kenapa kita harus bicara yang bukan kewenangan kita," tandas dia. (ys)

Tanimbar 1532835134057278344
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks