Ketua PT Ambon Lantik Latuconsina Sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku PAW | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ketua PT Ambon Lantik Latuconsina Sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku PAW

AMBON - BERITA MALUKU. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Zainuddin mengambil sumpah dan janji Effendi Rasyid Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Richard Rahakbauw.

Pengambilan sumpah dan janji ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2020-2024 dari Partai Golkar, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/7).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-937, maka Effendi Rasyid Latuconsina resmi menggantikan Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.

"Kepada Bapak Effendi Rasyid Latuconsina ijinkan kami menyampaikan selamat menjalankan tugas baru, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW sisa masa jabatan tahun 2020-2024 dari Fraksi Partai Golkar. Dan kepada Bapak Richard Rahakbauw, kami mengucapkan terima kasih karena selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, jika selama masa kepemimpinan bersama kami, ada berbagai kelemahan, bahkan kesalahan yang dibuat," pinta dia.

Menurut dia, menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja, satu padi serta bergotong royong, dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di DPRD Provinsi Maluku.

Baik buruknya kinerja DPRD, kata Wattimury, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sudah jelas tugas-tugasnya, serta fungsinya diatur dalam peraturan tata tertib dewan, pimpinan DPRD harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan ini. Selagi aturan kita jadikan sebagai sandaran dalam melaksanakan tugas, maka percayalah, rakyat akan memberikan nilai tambah bagi wakil-wakilnya, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan," ujar Wattimury.

Dikatakan, di era modern dan di zaman reformasi dewasa ini, seluruh kerja DPRD dipantau oleh rakyat. Kebutuhan dari masalah rakyat, juga semakin kompleks dan beraneka ragam. Setiap wakil rakyat, menurut Wattimury, akan menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya, dengan berbagai cara dan pendekatan.

Tugas pimpinan, lanjut Wattimury, adalah mengawasi, agar kerja dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat, harus sejalan dengan aturan tata tertib. Wattimury juga meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku untuk giat bekerja, dan terus bersuara tentang kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam situasi masyarakat yang dilanda dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19), tentu masyarakat membutuhkan perhatian DPRD.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku dimana saja, sayangi keluarga dan diri masing-masing, serta sesama manusia yang ada di sekelilingmu. Caranya sangat mudah, yaitu ikuti anjuran pemerintah, dengan setia menjalankan protokol kesehatan," tandas Wattimury.
Dewan 1845306180372355546
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks