Kapolda Proses Oknum Anggota Polres MTB Terlantarkan Istri dan Anak Selama 20 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kapolda Proses Oknum Anggota Polres MTB Terlantarkan Istri dan Anak Selama 20 Tahun

AMBON – BERITA MALUKU. Laporan pelantaran istri inisial MJW dan dua anak selama 20 tahun, oleh Kuasa Hukum MJW, Yustin Tuny kepada oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), Aipda Agus Yuliono, direspon langsung oleh Kapolda Maluku, Brigjen Pol Baharudin Djafar.

“Kita tetap lihat, tetap kita proses sesuai ketentuan,” ungkap Kapolda saat dikonfirmasi disela-sela pelepasan Mantan Pangdam XVI Pattimura di Makosat, Polda Maluku, Kamis (30/07).

Menurutnya, untuk membetulkan masyarakat, harus melihat kedalam dulu,  jika sudah baik baru mengharapkan masyarakat untuk berbuat baik.

“Untuk membetulkan masyarakat, saya sudah perintahkan Kabid Propam saya untuk melihat kedalam semua, kita dulu berbuat baik, baru kita harapkan masyarakat,” ucapnya.

Olehnya itu, kata Jenderal binan dua itu, kalau ada anggota yang buat salah, saya proses sesuai ketentuan, termasuk kasus pelantaran istri dan dua orang anak selama 20 tahun ini.

“Prinsipnya kita tetap proses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres, Agus Yuliono dilaporkan ke Polda Maluku, terkait penelantaran istri berinisial MJW dan dua orang anak selama 20 tahun.

“Kami telah menyerahkan Laporan/Pengaduan nomor : 35/KA.YT/LP/VII/2020 ditujukan kepada Bapak Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku, disertai bukti-bukti yang mendukung Laporan/Pengaduan tersebut,” ujar Kuasa Hukum MJW, Yustin Tuny, pada keterangan pers, di Ambon, Rabu (29/07).

Dijelaskan, Agus Yuliono dan MJW menikah tahun 1994, dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai 2 orang anak. Kemudian pada tahun 1999, terjadi kerusuhan di Maluku, di tahun 2000, Oknum Anggota Kepolisian itu mengajak istri dan ke dua anak untuk pulang ke kampung halamnya di Blitar, Jawa Timur.

Setelah sampai di Jawa Biltar, kata Tuny pasangan suami istri ini mempunyai cita-cita untuk masa depan keluarga mereka menjadi baik. Dimana Agus Yuliono ingin mengikuti seleksi perwira dan disetujui oleh MJW selaku istri. akan tetapi, karena tuntutan tugas maka Agus Yuliono harus kembali ke Ambon, dan meminta MJW untuk tetap tinggal bersama dengan ke dua anak di Blitar.

Sebelum pulang ke Ambon, Agus Yuliono menawarkan kepada MJW selaku istri sahnya untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan untuk membantu Agus Yuliono mengikuti seleksi sekolah perwira polisi. Namun tawaran itu ditolak MJW, Agus Yuliono tetap memaksa MJW untuk menjadi TKW.     

Karena terus didesak Agus, dengan berat hati MJW menerima tawaran tersebut, karena dalam benak MJW untuk masa depan rumah tangga dan kedua anaknya.

21 Januri 2001, kata Tuny, Agus Yuliono yang adalah Oknum Anggota kepolisian ini mengantarkan MJW ke Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PJTKI) di Surabaya untuk belajar Bahasa Mandarin, sebagai persetujuan keberangkatan MJW, yang ditandatangani oleh Agus Yuliono tanpa merasa belas kasihan kepada MJW. setelah selesai belajar Bahasa Mandarin, kemudian MJW di berangkatkan untuk bekerja di Taiwan.

Ia mengungkapkan, dari pernyataan MJW sesampainya di Taiwan, komunikasi kedua pasangan suami istri itu berjalan lancar, akan tetapi seiring waktu berjalan Agus Yuliono tidak lagi mengirim uang untuk kebutuhan kepada kedua anak dan keluarga di Blitar.

Waktu terus berlangsung, oknum Anggota kepolisian ini tidak lagi bertanggung jawab kepada isteri dan kedua anaknya lagi. Mimpi MJW untuk Agus Yuliono mengikuti seleksi perwira telah menjadi sirna.

Ternyata diketahui, Agus Yuliono telah memiliki wanita idaman lain, semua tanggung jawab sebagai suami bagi istri dan ayah/bapak bagi anak-anak tidak dilaksanakan sejak pertengahan 2001 sampai dengan saat ini (2020).

Meskipun Agus Yuliono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bagi MJW dan kedua anaknya, MJW tetap berupaya untuk berkomunikasi dengannya hanya saja Agus Yuliono menutup semua komunikasi dari MJW.

Sikap Agus Yuliono membuat MJW harus berjuang di Taiwan sebagai TKW untuk membiayai kebutuhan ke dua anak dan orang tua serta saudara kandung dari Agus Yuliono.

“Ya besar harapan Kami Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada Bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Maluku dapat diproses secepatnya agar supaya MJW dapat membongkar sikap dan perilaku Agus Yuliono oknum Anggota Kepolisian yang harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat akan tetapi sikap dan perilakunya membuat penderitaan bagi isteri dan kedua anaknya,” harapnya.
Hukrim 7299349536106042872
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks