DKP Maluku Diduga Lakukan Kejahatan Regulasi Pemberian Izin 180 Kapal Pencari Telur Ikan di Seira | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DKP Maluku Diduga Lakukan Kejahatan Regulasi Pemberian Izin 180 Kapal Pencari Telur Ikan di Seira

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan diduga telah melakukan kejahatan regulasi, terkait pemberian izin bagi 180 kapal pencari telur ikan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 di perairan laut Seira, yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat, serta bertentangan dengan prinsip Undang-Undang.

"Kami menilai bahwa perizinan baik SIUP, SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan pemerintah provinsi Maluku cacat prosedural sehingga aspirasi dan hak-hak masyarakat Seira tidak tersalurkan dalam kontrak perizinan dimaksud," ujar Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Ambon, Dimas Luanmase, kepada awak media di DPRD Maluku, Rabu (08/07).

Menurutnya, sebagai masyarakat adat tentu ingin memperjuangkan seluruh aspirasi ke DPRD Maluku dalam hal ini Komisi II. Dengan harapan, sesegera mungkin dapat bertindak menangani proses yang ada.

"Kami datang kesini ingin menjumpai wakil rakyat di lembaga yang terhormat yakni Komisi II untuk meminta mereka sesegera mungkin bertindak sebagai wakil rakyat membantu kami dalam menangani proses ini yang kami duga sebagai kejahatan regulasi," tandas Dimas.

Lebih lanjut kata dia, IKLAS Ambon merasa bahwa proses kebijakan perizinan sangat merugikan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat perairan Seira yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B.

"Bagaimana tidak informasi yang kami himpun dari masyarakat Seira terkait dengan proses perizinan ini sebelumnya sama sekali tidak melibatkan masyarakat dalam perjanjian kontrak pengambilan telur ikan terbang oleh 180 kapal tersebut.

Kapal yang dimaksud rata-rata variasi GT-nya dibawah 30 dan dikelola oleh lima orang pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujar dia.

Olehnya Dimas berharap baik DPRD maupun Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bisa melihat hal ini dengan baik sehingga masyarakat Seira, Kecamatan Leimutian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak dirugikan.

Aneka 4055623069207568743
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks